PLN Bantah Isu Subsidi Silang Terkait Kenaikan Tagihan Listrik: Kami Diawasi Pemerintah, DPR & BPK
PT PLN Persero membantah tegas isu adanya praktik subsidi silang terkait lonjakan yang tinggi dari tagihan listrik
Penulis: Farid Farid | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, Malang - PLN membantah isu adanya praktik subsidi silang terkait lonjakan yang tinggi dari tagihan listrik.
Diketahui bahwa sebelumnya Kenaikan tagihan listrik membuat sebagian besar masyarakat mengeluh kepada PLN karena dianggap tidak wajar.
Mengutip dari artikel Tribunnews.com: " Tagihan Listrik Melonjak karena WFH, PLN Bantah Isu Subsidi Silang "
Melalui Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan, Bob Saril mengatakan, pihaknya membantah tudingan terkait subsidi silang.
Bob Saril memastikan, PLN tidak melakukan subsidi silang kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi.
Sebab stimulus ini diberikan langsung oleh pemerintah untuk meringankan dampak ekonomi masyrakat akibat wabah virus corona (Covid-19).
Saril juga menjelaskan bahwa PLN sebagai perusahaan penyedia listrik yang memiliki pengawasan sangat ketat dalam pelaksanaannya.
“Stimulus Covid-19 murni pemberian pemerintah bukan PLN dan kami tidak bisa melakukan subsidi silang."
"Kami juga diawasi oleh Pemerintah, DPR, BPK, dan BPKP, sehingga tidak mungkin kami melakukan subsidi silang,” papar Bob Saril dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2020),
Lebih lanjut, Bob merasakan apa yang dialami sejumlah pelanggan akibat adanya kenaikan tagihan listrik.
Meski demikian, hal tersebut bukan dikarenakan oleh kenaikan tarif listrik.
"Kami mendengar dan memahami pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan listrik," tutur Saril.
"Namun kami pastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif, tarif listrik tetap sejak 2017. PLN juga tidak memiliki kewenangan untuk menaikan tarif listrik,” tandasnya.
PLN Menjelaskan Penyebab Tagihan Listrik Meledak
Sementra itu PT PLN (Persero) menjelaskan naiknya tagihan listrik secara signifikan yang dirasakan oleh banyak pelanggan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
PLN memastikan lonjakan tagihan listrik murni karena meningkatnya penggunaan listrik rumah tangga selama PSBB yang mengharuskan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya, Doddy B Pangaribuan memaparkan penyebab lainnya yang membuat naiknya tagihan listrik.
Doddy menyebut, selama PSBB ini petugas catat meter tidak bisa mengunjungi pelanggan untuk melakukan pencatatan meter secara langsung.
Sehingga pelanggan diminta melakukan pencatatan meter secara mandiri, maka pelanggan yang tidak mengirimkan angka stan kWh meter mulai tanggal 24-27 tiap bulan, tagihannya akan dihitungkan rata-rata penggunaan listrik tiga bulan terakhir.
Jadi bukan berdasarkan pemakaian sebenarnya pelanggan.
Namun sejak Mei 2020, petugas catat meter kembali melakukan pencatatan ke rumah pelanggan.
Doddy menambahkan, ketika ada selisih pada pemakaian yang belum tertagih akan terakumulasi pada bulan selanjutnya.
“Untuk wilayah Jakarta Raya, dari total 2.232.353 pelanggan pascabayar, sekitar 1,6 persen telah melakukan pencatatan meter mandiri," kata Doddy, Selasa (9/6/2020), dikutip dari WartaKota.
"94,9 persen dibaca oleh petugas dan sisanya dikenakan perhitungan rata-rata karena tidak dapat dijangkau petugas," sambungnya.
Doddy menuturkan, pihaknya menerima pengaduan dari pelanggan melalui contact center PLN 123 baik lewat telepon maupun akun sosial media PLN 123.
Bahkan, petugas di lapangan mendatangi rumah pelanggan apabila pelanggan butuh informasi lebih lanjut.
“Hingga saat ini sekitar 97,6 persen pengaduan telah diselesaikan. Sisa 2,4 persen aduan yang butuh penanganan lebih lanjut, saat ini sedang ditangani petugas,” ujar Doddy.
Doddy kembali menegaskan, isu lonjakan tagihan listrik tersebut dikarenakan adanya selisih tagihan di bulan-bulan sebelumnya dan bukan disebabkan tarif listrik yang naik.
Melonjaknya tagihan listrik bulan Juni membuat sejumlah pihak menduga adanya praktik subsidi silang kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA.