5 Fakta Sengketa Ayam Geprek Ruben Onsu, Simak Kronologinya Hingga MA Coret Pendaftaran Nama Bensu
Berikut fakta sengketa nama Bensu yang tengah menjadi sorotan. Simak kronologinya Hingga MA Coret Pendaftaran Nama Bensu
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Berikut Fakta Sengketa Ayam Geprek Ruben Onsu yang tengah menjadi sorotan.
Polemik nama Bensu di dua rumah makan kini menjadi pembahasan hangat di media sosial hingga trending di Twitter.
Memiliki restoran Geprek Bensu, Ruben Onsu beberapa kali mengatakan jika merek lain selain geprek bensu adalah KW.
Mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Pusat pada 23 Agustus 2019 lalu dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt terkait Hak Kekayaan Intelektual merek Bensu..
Namun, Ruben Onsu kalah atas kepemilikan nama 'Bensu' di geprek bensu kepada Benny Sujono.
Lalu bagaimana Fakta Sengketa Ayam Geprek Ruben Onsu terbaru dan polemik nama Bensu ini?
Simak Fakta Sengketa Ayam Geprek Ruben Onsu dan Benny Sujono dari awal mula hingga MA coret nama Geprek Bensu:
1. Awal Mula Kasus geprek bensu dan I Am Geprek Bensu.
Permasalahan hak paten merek Ayam geprek bensu milik Ruben Onsu dengan merek I Am Geprek Bensu memasuki babak baru.
Pasalnya, gugatan Ruben Onsu terhadap PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan HAM RI ditolak Mahkamah Agung.
Melansir TribunStyle: Deretan Fakta MA Tolak Gugatan Ruben Onsu, Perintahkan Sang Artis Copot Nama Bensu dalam Bisnisnya, Diketahui, pemilik I Am Geprek Bensu rupanya telah mendaftarkan hak paten lebih dulu.
Nama Benny Sujono dari ikut tersangkut paut dalam kasus Geprek Bensu milik Ruben Onsu Vs I Am Geprek Bensu milik PT Ayam Geprek Benny Sujono.
PT Ayam Geprek Benny Sujono dimiliki oleh tiga orang, yakni Yangcent, Kurniawan, dan Stefani Livinus.
Benny Sujono adalah ayah dari Yangcent yang memberikan saran kepada Yangcent, Kurniawan, dan Stefani Livinus untuk membuka bisnis Ayam Geprek.
Dikutip dari Kompas TV, pada April 2017 Yangcent Kurniawan dan Stefani Livinus mendirikan I Am Geprek Bensu.
Pada saat itu, adik Ruben Onsu, Jordi Onsu bergabung menjadi manajer operasional.
Setelah mendirikan usaha sendiri, Ruben Onsu melarang Yangcent menggunakan nama Bensu pada I Am Geprek Bensu.
Ruben Onsu kemudian mendaftarkan nama Bensu sebagai singkatan namanya ke PN Jaksel.
Pada Agustus 2019, Ruben Onsu gugat PT Ayam Geprek Benny Sujono atas penggunaan nama Bensu.
2. Berawal mula dari hubungan pertemanan.
Adik Ruben Onsu, yakni Evan Jordi Onsu, ternyata berteman dengan Yancent dan Stefani Livinus, pemilik PT Ayam Geprek Benny Sujono sekaligus pemilik merek dan hak cipta dari I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr.
Hubungan bisnis itu terjadi ketika Yangcent, Kurniawan, dan Stefani Livinus hendak mempersiapkan pembukaan bisnis ayam geprek mereka sekitar bulan April 2017.
Evan Jordi Onsu menawarkan diri untuk ikut dalam usaha bisnis makanan tersebut sebagai Manager Operasional.
Jordi Onsu kemudian diterima dan terjadilah kerjasama atas dasar pertemanannya dengan Yangcent dan Stefani Livinus.
Namun, kerjasama itu hanya sebatas pengelolaan bisnis makanan dan bukan terhadap pemilikan bisnis makanan apalagi tentang pemilikan merek “I Am Geprek Bensu”.
Bisnis itu kemudian berkembang dan dibuka beberapa cabang baru.
Saat itulah Jordi Onsu menawarkan agar Ruben Onsu menjadi duta promosi dari usaha I Am Geprek Bensu atau I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr milik PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Tawaran itu disepakati, dan foto diri Ruben Onsu pun dipasang di sejumlah cabang I Am Geprek Bensu.
Dalam jawaban tergugat yang dituangkan di putusan MA tersebut, disebutkan bahwa tidak pernah ada masalah terkait penggunaan kata Bensu saat itu.
3. Lalu dari manakah Ruben Onsu mendapatkan hak atas merek BENSU?
Hal itu tertuang dalam Putusan hakim bernomor 57/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst (putusan).
Dalam putusan tersebut terlihat bahwa Ruben Onsu mendasarkan gugatannya dari haknya atas merek BENSU yang telah didaftarkan sejak 3 September 2015, tanggal perlindungan berakhir pada 3 September 2025.
Melansir WartaKota: Dari Mana Ruben Onsu Dapat Hak Merek BENSU? Ini Jawabannya di Dalam Putusan Hakim, Tapi logo merek BENSU yang disampaikan di surat gugatan berbeda dengan logo Geprek Bensu.
Logo BENSU yang menjadi salah satu dasar gugatan itu berbentuk seperti tengkorak dengan kunci menyilang.
Namun, dalam putusan tersebut, terungkap pula asal usul hak merek nama BENSU tersebut.
Simak perbedaan BENSU yang disebut milik Ruben Onsu dengan I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR dari foto di bawah ini :
Perbedaan BENSU yang didapatkan Ruben Onsu dari pemindahan hak merek dengan I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR (Putusan Mahkamah Agung)
Ya, inilah salah satu penyebab kekalahan Ruben Onsu dalam gugatannya terhadap PT AYAM GEPREK BENNY SUJONO.
Ruben Onsu ternyata mendasarkan kepemilikannya atas nama BENSU dari sebuah Perjanjian Jual Beli dan penyerahan Hak atas Merek BENSU yang tadinya dimiliki Yessy Handalim, dan ternyata BENSU yang tadinya milik YESSY HANDALIM itu ternyata memiliki logo yang amat berbeda dengan I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR.
4. MA menolak gugatan yang diajukan Ruben terkait perkara Hak Kekayaan Intelektual merek Bensu.
Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikeluarkan MA dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI.
"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," bunyi hasil putusan tersebut, dikutip Kamis (11/6/2020).
Bersamaan dengan itu, MA mengabulkan gugatan balasan atau rekonpensi PT Ayam Geprek Benny Sujono, untuk sebagian.
5. Ditjen HKI diminta coret pendaftaran Geprek Bensu
Selain itu, hakim menyatakan permohonan enam merek dagang Geprek Bensu yang diajukan Ruben Onsu dibatalkan.
Sebab, dinilai menyerupai nama atau singkatan nama badan hukum penggugat rekonsepsi, dalam hal ini, PT Ayam Geprek Benny Sujono.
"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq.
Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," tutup putusan MA tersebut.