Berita Surabaya Hari Ini
Aturan Baru di Surabaya, Ini Protokol Kesehatan untuk Hajatan
Pemkot Surabaya telah merumuskan protokol kesehatan hajatan di masa pandemi Covid-19, termasuk hajatan pernikahan.
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya telah merumuskan protokol kesehatan hajatan di masa pandemi Covid-19, termasuk hajatan pernikahan.
Pemkot telah merumuskan berbagai ketentuan yang untuk orang yang ingin melangsungkan hajatan.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan rumusan itu berpedoman pada SE Menteri Agama (Menag) tahun 2020 dan Perwali 28/2020.
"Tuan rumah hajatan harus mematuhi protokol kesehatan," kata Irvan kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (13/6/2020).
Ketentuan tersebut di antaranya tuan rumah harus lapor ke Satgas di masing-masing RW jika akan menggelar hajatan di kampung.
"Artinya, harus mendapat rekomendasi dari Satgas. Kalau tidak mendapat rekomendasi, harus menerima dengan legowo dan menunda hajatannya," ucap Irvan.
Menurutnya, rekomendasi itu terkait dengan kawasan yang dikhawatirkan terjadinya penularan virus corona.
Selain itu, tuan rumah juga harus memastikan seluruh protokol kesehatan dijalankan secara optimal.
Undangan harus memakai masker, harus dicek suhu tubuhnya, dan harus disediakan wastafel cuci tangan yang lengkap dengan sabun cair.
Tuan rumah juga harus mengatur alur masuk dan keluar tamu undangan.
Undangan pun harus dipastikan sehat dan tidak sakit, seperti demam, batuk, pilek, atau penyakit lain.
Selama hajatan juga harus menerapkan physical distancing.
Hal itu juga bakal berpengaruh pada jumlah undangan, misalnya jumlah tamu in door harus 50 persen dari total kapasitas.
Protokol semacam itu juga berlaku untuk hajatan khitanan, tahlilan, maupun acara perayaan ulang tahun.
"Kalau semula mau mengundang 100 orang, sekarang harus 50 orang saja," ujar Kepala BPB Linmas Surabaya itu.(Yusron Naufal Putra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/suryamalangcom-berita-kriminal-malang-terkini-hari-ini-berita-arema-5.jpg)