Bocoran Jadwal Resmi Masuk Sekolah Versi Menteri Nadiem Makarim, Tahun Ajaran Baru Tetap Mulai Juli
Berikut adalah bocoran resmi jadwal masuk sekolah untuk murid Sekolah Dasar atau SD versi Menteri Nadiem Makarim.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Berikut adalah bocoran resmi jadwal masuk sekolah untuk murid Sekolah Dasar atau SD versi Menteri Nadiem Makarim.
Berbeda dengan jadwal masuk sekolah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui Menteri Nadiem Makarim memutuskan tahun ajaran baru tetap dimulai bulan Juli 2020.
Meski tahun ajaran baru akan dimulai pada bulan Juli 2020, namun murid sekolah masih akan melakukan kegiatan belajar dari rumah.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah memutuskan tahun ajaran baru sekolah bakal dimulai pada Juli 2020 mendatang.
Hal itu telah diputuskan secara resmi oleh Kemendikbud bersama dengan Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.
Melansir dari Tribunnews dalam berita berjudul, "Jadwal Resmi Masuk Sekolah dari Kemendikbud: Siswa SD Masuk Sekolah Paling Cepat September 2020", Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan tahun ajaran baru tetap dimulai pada Juli nanti.
Meski demikian, kegiatan tatap muka hanya boleh dilakukan di wilayah yang berstatus zona hijau Covid-19.
Sedangkan untuk wilayah dengan zona kuning, oranye dan merah tetap dilarang.
"Tahun ajaran baru tidak berubah, tetap dimulai pada Juli 2020."
"Untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka," ujarnya, dikutip dari siaran langsung YouTube Kemendikbud RI, Senin (15/6/2020).
Daerah dengan status di luar zona hijau, proses pembelajarannya dilakukan tidak melalui tatap muka atau belajar dari rumah.
Dalam presentasi keputusan Mendikbud yang diterima Tribunnews.com, jumlah wilayah dengan zona hijau ini sangat sedikit yakni hanya sebesar 6 persen atau sebanyak 85 kabupaten/kota.
Sisanya, 94 persen berstatus di zona kuning, oranye dan merah atau sebanyak 429 kabupaten/kota.
Syarat Menerapkan Pembelajaran Tatap Muka
Wilayah zona hijau tidak serta merta bisa melakukan kegiatan belajar tatap muka.
Untuk bisa menerapkan kegaiatan belajar tatap muka, wilayah itu harus memenuhi sejumlah persyaratan yakni:
- Pemerintah Daerah atau Kanwil Kementerian Agama memberi izin
- Satuan pendidikan tersebut siap menerapkan belajar tatap muka
- Orang tua memberi izin untuk belajar tatap muka
- Tahapan Belajar Tatap Muka
Setelah mememenuhi syarat tersebut, proses belajar tatap muka pun dimulai secara bertahap.
Tahapannya dimulai dari SMA/SMKdan terakhir untuk PAUD.
Tahapan 1 dimulai dari SMA, MA, SMK, MAK dan SMP/MTS, Paket C dan Paket B.
Pada tahap ini, prosesnya dilakukan paling cepat pada Juli 2020.
Setelah dua bulan baru kemudian dilakukan pembukaan tahap II meliputi SD, MI, Paket A dan SLB.
Tahap ini paling cepat dilakukan pada September 2020.
Dua bulan kemudian baru dilakukan pembukaan tahap III yakni PAUD meliputi (RK, RA, TKLB dan non formal)
Pembukaan sekolah tatap muka untuk PAUD ini dilakukan paling cepat pada November 2020.
Semua tahapan dibuka dengan catatan tidak ada penambahan kasus.
Apabilan ada penambahan kasus, satuan pendidikan akan ditutup
Terapkan Protokol Kesehatan
Daftar periksa kesiapan satuan pendidikan sesuai protokol kesehatan Kemenkes:
1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersiham, yakni:
-toilet bersih
-sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan
-disinfektan
2. Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya)
3. Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta disabilitas rungu
4. Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak)
5. Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan
-memiliki ondisi medis penyerta (comorbidity) yang tidak terkontrol
-tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak
-memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, oranye, dan merah ata riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari
6. membuat kesepakatan dengan bersama komiste satuan pendidiaknatau senat akademik perguruan tinggi terkairt kesiapan melakukan pembelajaran tatao muka di satuan pendidikan.