Berita Surabaya Hari Ini
Joni Wahyuhadi : Seharusnya Ada PSBB Surabaya Raya Lagi
Setelah pelonggaran PSBB Surabaya Raya, transmission rate dan attack rate di Surabaya Raya kembali melonjak.
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Seharusnya ada Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Surabaya lagi.
Sebab setelah pelonggaran PSBB Surabaya Raya, transmission rate dan attack rate di Surabaya Raya kembali melonjak.
Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim, Joni Wahyuhadi mengatakan dengan kondisi seperti ini, sesuai teori lebih baik dikembalikan ke masa restriksi.
"Attack rate dan transmission rate Surabaya Raya kembali naik setelah pelonggatan PSBB. Ini mengecewakan."
"Kalau sesuai teori, dengan kondisi ini seharusnya revive back to lockdown. Kalau kami, ya seharusnya kembali ke PSBB," kata Joni di hadapan Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (17/6/2020).
Kasus di Surabaya mencapai 50,4 persen dari total kasus di Jatim.
Saat ini attack rate Surabaya 139,7 ini attack rate tertinggi se Indonesia.
Artinya, setiap 100.000 penduduk ada 140 orang di antaranya positif covid-19.
Sedangkan untuk Jatim attack rate saat ini adalah 19,7.
Sedangkan transmission rate Surabaya saat ini adalah 1,22.
Sedangkan transmission rate Jawa Timur adalah 1,1.
"Padahal transmission rate di Jatim pernah di angka 0,86. Artinya kasusnya akan hilang. Begitu juga Surabaya Raya, transmission rate-nya pernah 0,5."
"Jadi sebetulnya PSBB sangat bisa dan efektif senagai metode pengendalian penularan covid-19," kata Joni yang juga Dirut RSUD Dr Soetomo ini.
Joni menerangkan pelonggaran PSBB justru menurunkan perhatian masyarakat Surabaya Raya pada protokol kesehatan, seperti mengenakan masker.
Hal yang masih mencolok adalah kurang disiplinnya penegakan physical distancing.
Dia menunjukkan data penelitian lapangan terkait distribusi kepatuhan masyarakat dalam memakai masker dan menerapkan physical distancing.
Di tempat ibadah yang patuh hanya 64,6 persen, kemudian pasar tradisional yang patuh baru 89,3 persen, perkantoran dan pabrik yang patuh hanya 58,9 persen, serta yang melakukan olahraga di luar ruangan yang patuh hanya 45,1 persen.
