3 Poin Penting Jadwal Pencairan Gaji ke 13 PNS dan TNI/Polri Tahun 2020, Staf Sri Mulyani Buka Suara

3 Poin penting jadwal pencairan gaji ke 13 PNS dan TNI/Polri tahun 2020, staf Sri Mulyani buka suara

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Suryamalang.com/kolase Tribun Timur/ Firki Arisand/istimewa via TribunCirebon.com
ilustrasi gaji ke 13 PNS 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Terangkum 3 poin penting jadwal pencairan gaji ke 13 PNS dan TNI/Polri Tahun 2020.

Hal ini seperti dijelaskan Staf Kementerian Keuangan Sri Mulyani soal kejelasan jadwal pencairan gaji ke 13 2020. 

Pasalnya, gaji ke 13 PNS dan TNI/Polri yang biasanya cair bulan Juni hingga saat ini belum ada kepastian dari pemerintah. 

Tahun 2019 lalu gaji ke 13 PNS cair di bulan Juni bertepatan masa pendaftaran siswa level PAUD, SD, SMP dan SMA. 

Kini Jelang penerimaan siswa baru 2020 PNS se-Indonesia menunggu cairnya gaji ke 13 PNS.

Akhirnya pemerintah Indonesia melalui Kementrian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani menjawab pertanyaan kapan cair.

Berikut 3 poin penting yang disampaikan tentang jadwal pencairan gaji ke 13 PNS dan TNI/Polri Tahun 2020:

1. Belum Bisa Memastikan Waktu Pencairan 

Biodata Sri Mulyani Calon Menteri Keuangan Presiden Jokowi di Kabinet Kerja Jilid 2
Sri Mulyani (Tribunnews/Jeprima)

Kementrian yang dipimpin oleh Sri Mulyani juga belum dapat memastikan waktu pembayaran gaji ke 13 bagi para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS.

Demikian dipaparkan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari.

Puspa mengatakan pencairan gaji ke 13 masih dalam tahap pembahasan.

"(Terkait dengan gaji ke 13) masih dibahas internal," kata Puspa saat dihubungi, Senin (22/6/ 2020) dikutip dari Kompas.com dalam berita berjudul 'Kapan Gaji Ke-13 2020 PNS Cair? Ini Jawaban Kemenkeu'.

2. Mempertimbangkan Situasi Covid-19 

Ilustrasi pasien Covid-19
Ilustrasi pasien Covid-19 (Kompas.com)

Puspa menambahkan, pemberian gaji ke 13 mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk permasalahan pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi.

"Yang jelas akan melihat perkembangan perekonomian, kondisi penanganan Covid, dan prioritas penggunaan dana," ujar dia. 

Biasanya pada tahun anggaran sebelum merebak wabah Virus Corona, Gaji ke 13 PNS cair pada pertengahan tahun.

Gaji ke 13 PNS itu biasanya cair menjelang tahun ajaran baru pendidikan atau berkisar pada bulan Juli.

3. Penyebab gaji ke 13 PNS Molor 

THR dan Gaji 13 PNS TNI/Polri Tahun 2020 Dijamin Cair
THR dan Gaji 13 PNS TNI/Polri Tahun 2020 Dijamin Cair (Kompas.com)

Skenario alasan Gaji ke 13 terlambat dikarenakan pemerintahan pimpinan Presiden Joko Widodo ini tengah fokus mengatasi pandemi Virus Corona atau Covid-19.

"Mengenai besaran dan lain-lain belum ada pembahasan, karena pemerintah masih fokus ke penanganan Covid-19," kata Yustinus.

Tidak hanya berpengaruh pada jadwal gaji ke 13, jumlah besaran THR PNS, TNI, Polri, pensiunan tahun 2020 yang cair pada 15 Mei lalu pun ikut berkurang.

Besaran gaji ke 13 PNS

Melansir artikel Kompas.com berjudul 'Ketahui Perbedaan THR dan gaji ke 13 PNS', gaji ke 13 PNS sudah pasti meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Sementara THR tergantung dengan instansi pemerintah masing-masing, baik kementerian/lembaga pemerintah pusat maupun pemda.

Komponen THR bisanya meliputi gaji pokok ditambah tunjangan melekat.

Namun, beberapa instansi menetapkan THR meliputi komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan ditambah tunjangan kinerja atau tukin.

Dalam arti, besaran THR sangat tergantung pada kebijakan masing-masing instansi.

Hal ini membuat besaran gaji ke 13 PNS, biasanya lebih besar ketimbang THR.

UPDATE Gaji UMK Jatim 2020 Berdasarkan Usulan 15 Kabupaten, Lumajang 1,9 Juta, Ngawi & Madiun Mirip
UPDATE Gaji UMK Jatim 2020 Berdasarkan Usulan 15 Kabupaten, Lumajang 1,9 Juta, Ngawi & Madiun Mirip (Tribun Pekanbaru)

Jika gaji ke 13 PNS tahun ini tidak berkurang, maka kemungkinan besarannya seperti tahun sebelumnya yaitu lebih dari THR.

Gaji ke 13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Untuk tunjangan PNS yang melekat antara lain yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu PNS juga mendapatkan tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.

Terakhir yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Gaji ke 13 Tahun 2020 Terancam Dipangkas

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah menjelaskan situasi ekonomi Indonesia yang saat ini dilanda Covid-19.

Hal ini berpengaruh pada pencairan THR dan gaji ke 13 PNS.

Dalam paparannya ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020), Sri Mulyani mengatakan Presiden Joko Widodo tengah melakukan beberapa pertimbangan. 

Pertimbangan itu terkait pembayaran gaji ke 13 dan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di tengah pandemik virus corona (Covid-19).

Menurut Sri Mulyani, saat ini anggaran belanja mengalami tekanan.

Sebab, pemerintah secara jor-joran menggelontorkan insentif kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak virus corona.

Selain itu, penerimaan negara juga diproyeksi bakal mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan di tengah pandemik.

"Kami bersama Presiden Joko Widodo meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara yang meningkat," ujar Sri Mulyani dalam video conference di Jakarta, Senin.

Namun, Bendahara Negara itu tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai skema pembayaran gaji ke-13 dan THR kepada ASN, apakah bakal dipangkas besarannya atau ditunda penyalurannya.

Sri Mulyani menjelaskan, akibat pandemik virus corona, pendapatan negara diperkirakan akan mengalami kontraksi hingga 10 persen.

Dengan perekonomian yang diperkirakan hanya tumbuh 2,3 persen hingga akhir tahun, penerimaan negara hanya mencapai Rp 1.760,9 triliun atau 78,9 persen dari target APBN 2020 yang sebesar Rp 2.233,2 triliun.

"Penerimaan kita mengalami penurunan karena banyak sektor mengalami git sangat dalam, sehingga outlook-nya kita di APBN 2020 untuk penerimaan negara bukannya tumbuh, namun kontraksi," ujar Sri Mulyani.

Di sisi lain, Sri Mulyani mengatakan, belanja negara akan mengalami lonjakan dari target APBN 2020 yang sebesar RP 2.540,4 triliun menjadi Rp 2.613,8 triliun.

Hal tersebut menyebabkan defisit APBN yang tahun ini ditargetkan sebesar 1,76 persen dari PDB atau sebesar Rp 307,2 triliun melebar menjadi Rp 853 triliun atau 5,07 persen dari PDB.

"Belanja negara meningkat untuk memenuhi kebutuhan untuk segera mempersiapkan sektor kesehatan dan perlindungan sosial masyarakat yang terdampak karena social distancing, dan langkah pembatasan mobilitas membutuhkan jaminan sosial yang harus ditingkatkan secara extraordinary. Dan juga kebutuhan untuk melindungi dunia usaha menyebabkan kenaikan belanja," jelas dia.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved