Pelaku Penusukan Wiranto Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU 12 dan 9 Tahun Penjara
Pelaku penusukan kepada mantan Menkopolhukam Wiranto divonis Abu Rara divonis Hukuman 12 dan 9 Tahun Penjara oleh Pengadilan Negeri jakarta Barat
Penulis: Farid Farid | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM, Malang - Pelaku penusukan kepada mantan Menkopolhukam Wiranto divonis Abu Rara divonis Hukuman 12 dan 9 Tahun Penjara oleh Pengadilan Negeri jakarta Barat.
Vonis ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam sidang pembacaan putusan digelar Kamis (25/6/2020) melalui video Conference.
Diketahui sebelumnya saat menjabat menjadi Menkopolhukam Wiranto mendapatkan tusukan oleh orang yang tidak kenal saat melakukan kunjungan kerja.
Alhasil dari tusukan itu, Menkopolhukam ini harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit.
Selain Wiranto pelaku penusukan juga menyerang Kapolsek dan Ajudan Wiranto.
Pihak kepolisian akhirnya mengamankan pelaku penusukan yang bernama Abu Rara dan Istrinya di lokasi kejadian.
Hingga akhirnya disidangkan kasus penusukan Wiranto, pelaku kini mendapatkan vonis hukuman 12 dan 9 tahun penjara.
Melansir dari Artikel Wartakotalive.com: " Pasangan Suami Istri Pelaku Penusukan Wiranto Divonis 12 dan 9 Tahun Penjara "
Masrizal, Ketua Majelis Hakim menyatakan, Abu Rara secara sah melakukan tindak pidana terorisme dengan cara mengajak anak sebagaimana dakwaan kedua.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dengan pidana selama 12 tahun penjara," kata Masrizal, pada saat membacakan putusan.
Selain Abu Rara, terdakwa lainnya, yaitu Fitria Diana alias Fitri Adriana, dan Samsudin alias Jack Sparrow alias Abu Basilan masing-masing divonis 9 tahun dan 5 tahun penjara.
Upaya vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, di mana Abu Rara dituntut pidana penjara selama 16 tahun.
Sedangkan, Fitri Diana dituntut pidana penjara selama 12 tahun. Dan, Samsudin dituntut pidana penjara selama 7 tahun.
Pada pertimbangannya majelis hakim mengungkapkan, terdakwa Abu Rara sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Polri sejak September 2019.
"Maka terdakwa hendak melakukan amaliyah. Terdakwa pada September 2019 mendengar helikopter Menko Polhukam Wiranto sudah datang dan terdakwa mengajak istri Fitri Diana dan anak untuk melakukan amaliyah," kata dia.
Pada saat datang ke alun-alun di Menes, terdakwa mulai bergerak mendekati saksi Wiranto sambil mengeluarkan kunai dan tiba-tiba terdakwa menyerang bagian perut Wiranto menggunakan kunai.
"Bahwa atas penusukan saksi jatuh ke tanah, saat itu juga terdakwa melakukan penyerangan secara membabi buta, bahwa terdakwa Fitri Diana melakukan penusukan kunai ke Kompol Dariyanto," ujar hakim.
Akibat perbuatan terdakwa Abu Rara bersama saksi Fitria Ardiana telah menimbulkan luka ke saksi Wiranto yang mengalami luka bagian perut kiri.
Adapun, Kompol Dariyanto mengalami luka pinggul kiri akibat sajam, dan Haji A Fuad Syauqi luka pada dada bagian kanan
Selama persidangan, majelis hakim menilai hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak terorisme. Dan, terdakwa tidak menyesali perbuatannya.
Sementara, hal yang meringankan adalah karena terdakwa selama ini belum pernah dihukum.
Minta maaf
Syahrial Alamsyah alias Abu Rara mengakui perbuatan menusuk mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto.
Dia menegaskan insiden penyerangan itu hanya ditujukan kepada mantan Panglima ABRI tersebut.
Dia tidak memperkirakan perbuatan itu akan menimbulkan korban lainnya.
Hal ini disampaikan Faris, penasihat hukum Syahrial Alamsyah.
"Memang benar ada kejadian itu. Hanya ditujukan kepada Pak Wiranto," tutur Faris, saat sidang kasus penusukan Wiranto yang digelar di ruang sidang 6 Ali Said, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Kamis (23/4/2020) siang.
Atas perbuatan itu, Abu Rara meminta, maaf kepada korban penusukan, yaitu Ahmad Fuad Sauqi, mantan ajudan Wiranto, Daryanto, mantan Kapolsek Menes, dan ajudan Danrem Maulana Yusuf, Yogi.
"Saya meminta maaf atas kejadian yang menimpa bapak. Apabila ada orang terkena imbas maka terdakwa meminta maaf," ujar Faris.
Untuk diketahui, Syahrial Alamsyah (51) alias Abu Rara, pelaku penusukan terhadap mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, didakwa telah melakukan tindak pidana terorisme.
Selain Syahrial, Fitria Diana alias Pipit, istrinya, juga dijerat tindak pidana tersebut.
"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 15 juncto Pasal 6 juncto Pasal 16 A Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang," ujar JPU Herry Wiyanto, saat membacakan dakwaan Kamis (9/4/2020).
Kronologi Penusukan
Di surat dakwaan itu, JPU mengungkapkan, pasangan suami-istri itu mengetahui mantan Menkopolhukam Wiranto akan berkunjung ke wilayah Menes, Pandeglang, Banten, pada Kamis 10 Oktober 2019.
Setelah mengetahui akan ada kunjungan Menkopolhukam Wiranto, terdakwa Syahrial menyampaikan kepada Fitria tentang rencana untuk melakukan penyerangan terhadap Wiranto.
Syahrial mengajak Fitria dan seorang anaknya.
Untuk menyerang mantan Panglima ABRI itu, Syahrial memberikan dua bilah pisau kepada istrinya dan anaknya. Kemudian mereka berangkat untuk menyerang Wiranto di Alun-alun Menes.
Pada saat Wiranto bersalaman dengan Kapolsek Menes Kompol Dariyanto, terdakwa melakukan penyerangan dengan menggunakan pisau kunai. Aksi itu kemudian diikuti istrinya.
Sedangkan, anaknya melarikan diri ketika mengetahui orang tuanya ditangkap.
Akibat serangan itu, Wiranto mengalami luka terbuka di perut sebelah kiri dan luka di lengan kiri akibat senjata tajam. Sementara, Kompol Dariyanto menderita luka terbuka di bahu kiri dan siku tangan kiri, kemudian korban H. A Fuad Syauqi mengalami luka tusuk di dada kanan dan kiri.
Atas perbuatan itu, JPU menilai, terdakwa telah melakukan permufakatan jahat, persiapan, percobaan atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas.