Pilwali Blitar 2020

Sebelum ke Lapangan, Petugas Verifikasi Faktual Pilwali Blitar 2020 Jalani Rapid Test

KPU Kota Blitar melakukan rapid test terhadap semua petugas yang melaksanakan verifikasi faktual data Pilwali Blitar 2020

Penulis: Samsul Hadi | Editor: isy
KPU Kota Blitar
Petugas verifikasi faktual menjalani rapid test di Puskesmas Kepanjenkidul, Kota Blitar, Kamis (25/6/2020). 

SURYAMALANG.COM | BLITAR - KPU Kota Blitar melakukan rapid test terhadap semua petugas yang melaksanakan verifikasi faktual data dukungan pasangan bakal calon independen Pilwali Blitar 2020, Kamis (25/6/2020). Total, ada 102 petugas verifikasi faktual yang menjalani rapid test.

Rinciannya, 63 orang panitia pemungutan suara (PPS) dan 39 petugas tambahan untuk verifikasi faktual. Ketua KPU Kota Blitar, Choirul Umam mengatakan ada tiga surat edaran dari KPU RI yang menjadi dasar pelaksanaan rapid test terhadap petugas verifikasi faktual.

Pertama Surat Edaran (SE) Nomor 481 tentang Pelaksanaan Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan. Surat edaran pertama itu sudah menyebutkan persyaratan rapid test untuk petugas verifikasi faktual. Tapi, dalam SE pertama itu hanya mewajibkan rapid test untuk PPS.

"Semalam kami menerima dua surat lagi, yaitu SE Nomor 488 dan SE Nomor 491 juga tentang pelaksanaan verifikasi faktual. Dua surat itu menegaskan semua petugas verifikasi faktual harus rapid test. Tidak hanya PPS, tapi juga petugas tambahan juga harus rapid test," kata Umam.

Dikatakannya, karena belum punya anggaran untuk penerapan protokol pencegahan Covid-19, KPU meminta fasilitasi rapid test untuk petugas verifikasi faktual ke Pemkot Blitar.

Semua biaya rapid test petugas verifikasi faktual ditanggung oleh Pemkot Blitar.

"Dana hibah dari APBD tidak boleh dipakai untuk penerapan protokol kesehatan, yang diperbolehkan dari APBN. Sedang anggaran dari APBN sudah ada tapi belum dicairkan," ujarnya.

Menurutnya, para petugas verifikasi faktual sudah menjalani rapid test di Puskesmas.

Untuk hasilnya, KPU masih menunggu laporan dari Dinas Kesehatan Kota Blitar.

Lebih lanjut kata Umam, KPU akan mengikuti protokol kesehatan yang sudah ditetapkan Gugus Tugas jika ditemukan petugas yang reaktif saat menjalani rapid test.

Tapi, Umam tidak mau berandai-andai soal hasil rapid test.

"Kami tidak mau berandai-andai soal hasil rapid test. Harapan kami, hasil rapid test semua petugas verifikasi faktual non-reaktif," katanya.

Seperti diketahui, pelaksanaan verifikasi faktual data dukungan bakal calon perseorangan selama dua pekan dan dimulai Jumat (26/6/2020).

Ada sekitar 37.000 data dukungan dari tiga pasangan bakal calon perseorangan yang harus diverifikasi faktual.

Dalam pelaksanaan verifikasi faktual, petugas harus turun langsung dari rumah ke rumah warga untuk memastikan data dukungan.

Di masa pandemi Covid-19, pelaksanaan tahapan verifikasi faktual tetap harus dengan menerapkan protokol kesehatan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved