Virus Corona di Jatim

Aturan Wajib Jalani Rapid Test Bagi Calon Penumpang Digugat, M Soleh : Bukan Ranahnya Gugus Tugas

Menurutnya, sebagai warga negara perlu menguji-mengoreksi kebijakan yang mewajibkan rapid test bagi calon penumpang angkutan udara, laut dan darat

Editor: Dyan Rekohadi
TRIBUNNEWS.COM
Suasana live Youtube program Overview Tribunnews.com bertemakan "Terjepit Biaya Tes Rapid', Kamis (2/6/2020). Aturan rapid test bagi penumpang akutan umum akan dituntut 

Masih kata Sholeh, dari pengalamannya, bahwa penumpang yang menggunakan bus itu mengapa tidak diwajibkan tes rapid.

"Menyusahkan masyarakat. Aturan ini juga darat saya kasih contoh kereta api mewajibkan. Kenapa terminal tidak. Kalao ada kelas menengah ke bawah karena tidak mungkin. Kemampuannya terbatas," imbuhnya.

Baginya, sudah tidak lagi berbicara tes rapid. Akan tetapi mengedepankan protokol kesehatan.

"Itu domainnya Kemenhub, Gugus Tugas hanya mengarahkan. Nah yang di bawah, pemerintah daerah bukan Gugus Tugas," tandas Sholeh.

(Syamsul Arifin)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved