Berita Bangkalan Hari Ini
Detik-detik Janda Usia 21 Tahun Punya Anak Usia 6 Tahun Digilir 7 Pria di Bangkalan, Lalu Bunuh Diri
Detik-detik Janda Muda Usia 21 Tahun Punya Anak Usia 6 Tahun Digilir 7 Pria di Bangkalan, Lalu Bunuh Diri
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, BANGKALAN - Kronologi janda berusia 21 tahun yang memiliki anak usia 6 tahun diperkosa tujuh pria di Bangkalan, Madura.
Akibat pemerkosaan ini, sang janda diketahui bunuh diri karena diduga trauma setelah mendapat intimidasi dan ancaman.
Korban pemerkosaan itu sebut saja Bunga (21).
Bunga tercatat sebagai warga Desa Bandang Laok, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan.
Ia bunuh diri dengan cara menenggak cairan pembersih lantai, Rabu (1/7/2020) malam.
Ia mengembuskan nafas terakhir di dapur rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB.
Bunga meninggalkan seorang anak berusia enam tahun.
"Korban bunuh diri tadi malam. Ada ancaman dan intimidasi melalui telepon terhadap korban."
"Ponsel korban telah diserahkan ke polres," ungkap sepupu korban, Musli Mulyono ketika ditemui di Mapolres Bangkalan, Kamis (2/7/2020).

Ia hadir bersama Persatuan Mahasiswa Kokop (PKM) saat menggelar pertemuan bersama Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra di Gedung Serbaguna Mapolres.
"Kondisi perekonomian keluarga korban sangat minim, bahkan tergolong miskin. Ia anak ketiga dari empat bersaudara," jelasnya.
Tragedi pemerkosaan itu terjadi di sebuah hutan di Desa Bungkek Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan, atau berjarak sekitar 600 meter dari rumah korban, Jumat (26/6/2020) dini hari.
Keterangan yang disampaikan PMK, korban awalnya dijemput dua orang mengunakan sepeda motor untuk berbelanja di sebuah mini market pada Kamis (25/6/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.
Usai berbelanja, korban dan dua penjemput itu dihadang tujuh orang yang mengaku sebagai keluarga korban.
Dua orang pejemput itu langsung menyerahkan korban begitu saja.
Karena ketujuh orang tersebut mengatakan bahwa korban telah menghilang beberapa hari terakhir.
"Si pejemput itu memang pernah ke rumah korban, tapi intensitasnya tidak begitu sering."
"Terkadang juga janjian di depan rumah korban," pungkas Musli.
Ketua Umum PKM Samsul Hadi mengungkapkan, meninggalnya korban tidak lantas menghentikan proses hukum atas kasus pemerkosaan tersebut.
"Setidaknya hingga ketujuh pelaku ditangkap dan diproses secara hukum," ungkap Samsup Hadi.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil kajian PKM, ketujuh pelaku pemerkosaan harus dijerat dengan pasal berlapis Pasal 285 KUHP tentang Kejahataan terhadap Kesusilaan, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian, dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
"Kami mendukung dan mendesak Polres Bangkalan untuk secepatnya menyelesaikan proses penegakan hukum kasus ini," ungkap Samsul.
Selain itu, lanjutnya, Polres Bangkalan harus mampu memberikan jaminan keamanan dan perlindungan kepada keluarga korban.
"Kami menilai, meninggalnya korban tidak terlepas dari kelalaian Polres Bangkalan dalam memberikan jaminan keamanan dan perlindungan," tegasnya.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengungkapkan, kehadiran PMK memberi dukungan kepolisian untuk segera mengungkap melalui diskusi dengan beberapa masukan.
"Kami turut berduka cita, tapi proses penyidikan terus berlanjut. Kami akan memaksimalkan," ungkap Rama.
Ia menjelaskan, kasus tersebut baru dilaporkan pada Minggu (28/6/2020).
Sejauh ini, Satreskrim Polres Bangkalan telah mengantongi indentitas tiga dari tujuh pelaku pemerkosaan.
"Dua penjemput korban sudah kami mintai keterangan hari ini. Korban juga tidak mengenal ketujuh pelaku," pungkas Rama.

Janda di Sumenep Disetubuhi Oknum Pejabat Desa Sebanyak 10 Kali
Polres Sumenep, Madura, menaikkan kasus oknum pejabat desa di Kecamatan Dungkek yang diduga melecehkan tetangganya yang berstatus janda, dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Hingga Sabtu (2/5/2020) kemarin, petugas polisi mengupulkan bukti-bukti sebagai bekal untuk menetapkan tersangka.
Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Oscar Stefanus Setjo mengaku jika pihaknya belum bisa memastikan kasus tersebut sebuah pemerkosaan atau tidak.
"Saat ini masih dalam proses penyidikan dan penyelidikan," kata AKP Oscar Stefanus Setjo.
Sebab menurutnya, dalam penanganan kasus pemerkosaan itu harus ada unsur pemaksaan, pengancaman dan paksaan dalam melakukan hubungan badan.
"Sementara dalam keterangannya itu, sudah lama dan sering melakukan hal tersebut," ungkapnya.
Ia mengaku, bila pihaknya mendapatkan laporan harus tetap diterima.
Namun demikian menurutnya, penyidiklah yang akhirnya akan menentukan apakah perbuatan itu terjadi atau tidak.
Sehingga menurut Oscar, ada dua kemungkinan dalam kasus itu, yakni apakah kasus tersebut masuk pemerkosaan atau perzinahan.
"Karena pihak perempuan seorang janda dan yang laki-laki sudah mempunyai istri," katanya.
Menurutnya, penyidik sudah menerima bukti dan fesum dan tinggal menunggu keterangan dari saksi-saksi dan petunjuk.
"Apakah hal itu merupakan pemerkosaan atau malah suka sama suka," terangnya.
Berita sebelumnya, seorang janda Madura berinisial ZA mengaku dirudapaksa oleh oknum perangkat desa berinisial LN di Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura.
Janda Madura berusia 40 tahun ini melaporkan perbuatan keji oknum perangkat desa ke Polres Sumenep dan didampingi oleh anak beserta keluarganya, Selasa (21/4/2020).
Menurut pengakuan janda Madura ini, dirinya dirudapaksa hingga 10 kali.
Berdasarkan informasi yang diperoleh SURYAMALANG.COM, sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam peristiwa rudapaksa yang dilakukan oleh pelaku alias LN itu terjadi pada Sabtu 18 April 2020 sekitar pukul 01.00 WIB.
Kronologi awal peristiwa pemerkosaan itu, saat korban baru pulang dari rumah saudaranya usai menonton TV yang tak jauh dari rumahnya.
Namun, setelah sampai di rumahnya, korban langsung masuk ke dalam kamar untuk tidur.
Tidak lama kemudian, tiba-tiba korban melihat pelaku menyelinap masuk ke dalam kamar korban.
Korban merasa kaget melihatnya dan mencoba untuk minta pertolongan dengan cara berteriak.
Tapi bagi korban upaya teriakan itu tidak bisa dilakukan, sebab jika berteriak korban diancam untuk dibunuh oleh pelaku alias LN.
Saat itulah pelaku leluasa melancarkan aksinya, korban hanya berdiam diri yang kemudian terjadi hubungan badan layaknya suami istri.