Virus Corona di Jatim
Hanya 152 Orang Yang Diterima Dari 70 Ribu Lebih Pendaftar Kartu Prakerja dari Jawa Timur, Jomplang
Masalahnya, saat ini 70 persen perusahaan di Jatim tidak mampu membayar upah sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Jadi Kartu Pra Kerja diharapkan
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Timur telah menyetorkan 6.527 nama untuk bisa mengikuti program kartu Prakerja.
Dari jumlah tersebut, yang diterima hanya 86 orang.
Sementara yang mendaftar online mandiri ada 64.000 orang dan yang diterima hanya 66 orang.
Jika ditotalkan dari 70.527 pendaftar program Kartu Prakerja dari Jawa Timur, hanya 152 orang yang diterima.
"Ini kan jauh sekali, sedang kita carikan solusinya. Masalahnya saat ini pendaftaran kartu pra kerja sudah lockdown (mandeg) dari pusat," ujar Kadisnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo, Kamis (2/7/2020).
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sendiri menurut Himawan telah mengirimkan surat ke Presiden untuk menambah kuota Kartu Prakerja yang dihitung dari angka pengangguran per tahun, yaitu lebih dari 900 ribu kuota kartu prakerja.
Namun hingga saat ini surat tersebut belum mendapatkan jawaban.
Jika penambahan kuota tersebut disetujui maka Pemprov akan memfasilitasi peserta yang benar-benar berhak mengikuti Program Kartu Prakerja.
"Yang ingin saya sampaikan kepada pekerja adalah permasalahannya sebenarnya bukan pada kami, tapi bukan berarti kami mau lepas tanggung jawab begitu saja," jelas Himawan.
"Yang terpenting saat ini adalah melakukan recovery akibat pandemi Covid-19," lanjutnya.
Hal ini penting karena menurut Himawan saat ini 70 persen perusahaan di Jatim tidak mampu membayar upah sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Walaupun begitu nyatanya tidak semuanya mau mengajukan penangguhan.
"Sebenarnya yang tidak mengajukan penangguhan ini bisa melanggar Pasal 90 ayat 2 UU Ketenagakerjaan dan ancamannya pidana. Tapi saya bilang kepada pekerja, pidana ini bukan solusi bagi buruh karena dampaknya bisa tutup dan pemutusan hubungan kerja (PHK)," terangnya.
Ia mengimbau kepada serikat pekerja kalau terkait upah yang kurang tidak perlu diributkan dan bisa diselesaikan secara berunding hingga ada kesepakatan.
Padahal sebenarnya menurut Himawan, secara umum para pekerja biasa-biasa saja meskipun upahnya kurang.
"Hanya saja serikatnya yang meramaikan, ini kan sangat tidak elok. Kami siap melakukan mediasi jika ditemukan hal-hal seperti ini," tutupnya.
(Sofyan Arif Candra)
Update Pendaftar Kartu Pra Kerja
hasil seleksi Kartu Pra Kerja
Kartu Pra Kerja
Disnaker Jatim
Disnakertrans
Pendaftar Kartu Prakerja dari Jawa Timur
Jawa Timur
Satu Warga Jatim Terkonfirmasi Positif Varian Omicron XBB, Gubernur Khofifah : Bergejala Ringan |
![]() |
---|
Update Covid-19 Jatim, Rate Of Transmission Covid-19 Jatim Sudah Di Bawah 1, Laju Penyebaran Turun |
![]() |
---|
Pemda Yang Tak Punya RS Darurat Sewa Hotel untuk Isolasi Pasien Covid-19, Poltekkes Malang Disiapkan |
![]() |
---|
Gubernur Jatim Salurkan Bantuan Ventilator dari Kemenkes ke 3 RS Rujukan Covid-19 di Madura |
![]() |
---|
Pelanggar Protokol Kesehatan di Jatim Akan Didenda Rp 250 Ribu Mulai 14 September 2020 |
![]() |
---|