Berita Tulungagung Hari Ini

Dikatakan Investasi Bodong, Auto Gajian Sebut OJK Salah Dapat Informasi

Kuasa hukum komunitas Auto Gajian melakukan klarifikasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena OJK dinilai memberikan informasi yang salah.

Penulis: David Yohanes | Editor: isy
Tribunnews.com
Ilustrasi - OJK 

Karena klarifikasi baru dimasukkan, belum ada jawaban dari OJK.

Namun menurutnya, OJK bisa memahami bahwa Auto Gajian bukan investasi.

“Saatnya kami melakukan edukasi yang benar, terkait informasi yang beredar dan menyesatkan,” pungkas Hamzah.

OJK Sebut Auto Gajian Adalah Investasi Bodong, Korban Diminta Lapor Polisi

Sementara itu, OJK merilis 18 perusahaan dengan modus penawaran investasi yang dianggap merugikan masyarakat, pada akhir April 2020.

Rinciannya, 12 perusahaan menawarkan investasi uang tanpa izin, dan 2 Multi Level Marketing (MLM) tanpa izin.

Empat perusahaan lainnya berupa perdagangan Forex tanpa izin, Cryptocurrency tanpa izin, kegiatan undian berhadiah tanpa izin dan investasi emas tanpa izin.

Salah satu dari 18 perusahaan ini adalah Auto Gajian, karena termasuk investasi uang tanpa izin.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved