Berita Tulungagung Hari Ini
Dikatakan Investasi Bodong, Auto Gajian Sebut OJK Salah Dapat Informasi
Kuasa hukum komunitas Auto Gajian melakukan klarifikasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena OJK dinilai memberikan informasi yang salah.
Penulis: David Yohanes | Editor: isy
SURYAMALANG.COM | TULUNGAGUNG - Kuasa hukum komunitas Auto Gajian melakukan klarifikasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena OJK dinilai memberikan informasi yang salah, Rabu (8/7/2020). Sebelumnya OJK menyatakan, Auto Gajian adalah investasi ilegal berdasar kajian dari Satgas Waspada Investasi (SWI).
“Kami melakukan klarifikasi, karena menganggap berita yang beredar tidak benar. Karena rujukannya (berita) ke OJK, maka kami melakukan klarifikasi ke OJK,” terang Saiful Ibnu Hamzah, salah satu kuasa hukum Auto Gajian.
Hamzah menjelaskan, pihaknya sudah memberikan penjelasan secara detail ke OJK. Masing-masing ke OJK Kediri, OJK Regional 3 di Surabaya dan OJK pusat di Jakarta.
Dalam penjelasannya, Auto Gajian berbentuk yayasan dan bukan berupa usaha investasi.
Hamzah menyebut tidak ada usaha penggalangan dana dari masyarakat, seperti informasi yang beredar.
Bahkan, lanjutnya, Auto Gajian sama sekali tidak menerima dana dari masyarakat.
Bahkan Hamzah mengaku sudah melakukan kajian aspek keagamaan, aspek hukum dan aspek pemberdayaan, sebelum klarifikasi ke OJK.
Sebelumnya, SWI menghentikan kegiatan usaha investasi bodong, salah satunya Auto Gajian, pada April 2020.
Namun menurut Hamzah, dasar keputusan itu adalah pengaduan sepihak dari pihak yang bukan anggota Auto Gajian.
Karena itu, Hamzah memberikan klarifikasi, agar informasi yang didapat OJK lebih berimbang.
“Kami tidak menyalahkan OJK, karena informasi yang masuk salah. Makanya kami melakukan klarifikasi, agar informasinya seimbang,” ujar Hamzah.
Ia menegaskan Auto Gajian adalah kegiatan komunitas berdasar keiklhasan berbagi dengan konsep pemberdayaan.
Pemberdayaannya mencakup penguatan sumber daya manusia (SDM) dan penguatan sektor ekonomi.
Komunitas ini sudah melakukan 'soft launching' pada September 2019.
Secara resmi, Auto Gajian diluncurkan pada awal 2020.
Karena klarifikasi baru dimasukkan, belum ada jawaban dari OJK.
Namun menurutnya, OJK bisa memahami bahwa Auto Gajian bukan investasi.
“Saatnya kami melakukan edukasi yang benar, terkait informasi yang beredar dan menyesatkan,” pungkas Hamzah.
• OJK Sebut Auto Gajian Adalah Investasi Bodong, Korban Diminta Lapor Polisi
Sementara itu, OJK merilis 18 perusahaan dengan modus penawaran investasi yang dianggap merugikan masyarakat, pada akhir April 2020.
Rinciannya, 12 perusahaan menawarkan investasi uang tanpa izin, dan 2 Multi Level Marketing (MLM) tanpa izin.
Empat perusahaan lainnya berupa perdagangan Forex tanpa izin, Cryptocurrency tanpa izin, kegiatan undian berhadiah tanpa izin dan investasi emas tanpa izin.
Salah satu dari 18 perusahaan ini adalah Auto Gajian, karena termasuk investasi uang tanpa izin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/logo-ojk_20160627_200408.jpg)