Kronologi Lengkap Korban Perkosaan 7 Pria di Bangkalan yang Bunuh Diri, 2 Pelaku Berstatus Pelajar
Berikut adalah kronologi lengkap janda muda jadi korban ruda paksa 7 pria di Bangkalan, Madura.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Berikut adalah kronologi lengkap janda muda jadi korban ruda paksa 7 pria di Bangkalan, Madura.
Sang janda muda yang baru berusia 21 tahun tersebut dipaksa masuk hutan oleh 7 pria yang tega melakukan hal bejat kepadanya.
Akibat pemerkosaan ini, sang janda yang memiliki anak berusia 6 tahun itu diketahui bunuh diri karena diduga trauma setelah mendapat intimidasi dan ancaman dari tersangka.

Berikut adalah kronologi lengkap kasus pemerkosaan janda muda oleh 7 orang pria yang berakhir dengan aksi bunuh diri di Bangkalan yang berhasi dirangkum oleh SURYAMALANG.COM:
Korban pemerkosaan itu sebut saja Bunga (21).
Bunga tercatat sebagai warga Desa Bandang Laok, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan.
1. Bunga Dipaksa Masuk Hutan
Musli Mulyono, sepupu korban hadir bersama Persatuan Mahasiswa Kokop (PKM) menggelar pertemuan bersama Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra di Gedung Serbaguna Mapolres.
"Kondisi perekonomian keluarga korban sangat minim, bahkan tergolong miskin. Ia anak ketiga dari empat bersaudara," jelasnya.
Tragedi pemerkosaan itu terjadi di sebuah hutan di Desa Bungkek Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan, atau berjarak sekitar 600 meter dari rumah korban, Jumat (26/6/2020) dini hari.
Keterangan yang disampaikan PMK, korban awalnya dijemput dua orang mengunakan sepeda motor untuk berbelanja di sebuah mini market pada Kamis (25/6/2020) sekitar pukul 20.00 WIB.
2. Dihadang di Tengah Jalan
Usai berbelanja, korban dan dua penjemput itu dihadang tujuh orang yang mengaku sebagai keluarga korban.
Dua orang pejemput itu langsung menyerahkan korban begitu saja.
Karena ketujuh orang tersebut mengatakan bahwa korban telah menghilang beberapa hari terakhir.
"Si pejemput itu memang pernah ke rumah korban, tapi intensitasnya tidak begitu sering."
"Terkadang juga janjian di depan rumah korban," pungkas Musli.
Ketua Umum PKM Samsul Hadi mengungkapkan, meninggalnya korban tidak lantas menghentikan proses hukum atas kasus pemerkosaan tersebut.
"Setidaknya hingga ketujuh pelaku ditangkap dan diproses secara hukum," ungkap Samsup Hadi.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil kajian PKM, ketujuh pelaku pemerkosaan harus dijerat dengan pasal berlapis Pasal 285 KUHP tentang Kejahataan terhadap Kesusilaan, Pasal 365 KUHP tentang Pencurian, dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
"Kami mendukung dan mendesak Polres Bangkalan untuk secepatnya menyelesaikan proses penegakan hukum kasus ini," ungkap Samsul.
3. Trauma, Bunga Lalu Bunuh Diri
Bunga, korban pemerkosaan oleh tujuh pria di Bangkalan akhirnya mengakhiri hidupnya.
Ia bunuh diri dengan cara menenggak cairan pembersih lantai, Rabu (1/7/2020) malam.
Ia mengembuskan nafas terakhir di dapur rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB.
Bunga meninggalkan seorang anak berusia enam tahun.
"Korban bunuh diri tadi malam. Ada ancaman dan intimidasi melalui telepon terhadap korban."
"Ponsel korban telah diserahkan ke polres," ungkap sepupu korban, Musli Mulyono ketika ditemui di Mapolres Bangkalan, Kamis (2/7/2020).
4. Keluarga Minta Perlindungan
Ketua Umum PKM Samsul Hadi mengatakan jika Polres Bangkalan harus mampu memberikan jaminan keamanan dan perlindungan kepada keluarga korban.
"Kami menilai, meninggalnya korban tidak terlepas dari kelalaian Polres Bangkalan dalam memberikan jaminan keamanan dan perlindungan," tegasnya.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengungkapkan, kehadiran PMK memberi dukungan kepolisian untuk segera mengungkap melalui diskusi dengan beberapa masukan.
"Kami turut berduka cita, tapi proses penyidikan terus berlanjut. Kami akan memaksimalkan," ungkap Rama.
Ia menjelaskan, kasus tersebut baru dilaporkan pada Minggu (28/6/2020).
Sejauh ini, Satreskrim Polres Bangkalan telah mengantongi indentitas tiga dari tujuh pelaku pemerkosaan.
"Dua penjemput korban sudah kami mintai keterangan hari ini. Korban juga tidak mengenal ketujuh pelaku," pungkas Rama.
5. Pelaku Sudah Diamankan
Satreskrim Polres Bangkalan menangkap empat pelaku dari tujuh pelaku pemerkosaan terhadap Bunga (21), warga Desa Bandang Laok Kecamatan Kokop, Senin (6/7/2020) malam.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Agus Sorbanapraja mengungkapkan, pihaknya menjemput keempat pelaku di satu titik yang sudah dikondisikan oleh kepala desa.
"Dibantu klebun (kepala desa). Kami juga ultimatum keluarga mereka karena statusnya sudah jelas tersangka," ungkap Agus.
Ia menjelaskan, keenam pelaku pemekosaan terhadap janda muda dengan satu anak itu telah ditetapkan pada Sabtu (4/7/2020).
"Kami gerebek satu rumah di Desa Tlokoh dan Desa Tanjung Bumi beberapa waktu lalu namun nihil," jelasnya.
Agus mengatakan, keempat pelaku tersebut berasal dari Kecamatan Tanjung Bumi. Keberadaan mereka sebetulnya telah terendus beberapa hari sebelumnya.
"Namun kami lakukan pendekatan terlebih dulu. Usia mereka masih muda, rata-rata berusia 20 tahunan," kata Agus.
Keempat pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan
Sebelumnya, Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengungkapkan, pengungkapan kasus pemerkosaan janda muda itu melibatkan Tim Labfor, Ahli Digital Forensik, dan Scientific Investigation Polda Jatim.
"Tentu ini tidak mudah, kami melakukan penyelidikan secara masif. Namun secara prinsip kasus pemerkosaan ini sudah terungkap berdasarkan dua alat bukti," ungkap Rama.
Ia menjelaskan, enam dari tujuh orang yang telah terindetifikasi sebagai pelaku saat ini dalam proses pengejaran.
Sedangkan satu orang lainnya, lanjut Rama, masih menunggu keterangan dari enam pelaku saat ditangkap nanti.
"Kami sudah menentukan enam tersangka. Ada yang masih di Bangkalan, sebagian sudah ada di luar (Bangkalan). Bahkan berada di luar Jatim," jelasnya.
Rama mengimbau dan menyambut baik jika para pelaku menyerahkan diri. Sehingga perkara ini cepat tuntas dan menjadi terang.
"Jika tidak kami akan kejar ke mana pun, sampai kapan pun," tegasnya.
Rama menambahkan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kematian korban.
"Keluarga korban keberatan otopsi. Penyebab kematian korban belum ditentukan. Namun hasil olah TKP ditemukan beberapa cairan dan tanda-tanda khusus visum dari dokter," pungkas Rama.
6. Ada Pelaku Berstatus Pelajar
Polisi telah menangkap empat dari tujuh pelaku pemerkosaan janda muda berusia 21 tahun di hutan Desa Bungkek, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan.
Dua dari empat pelaku masih berstatus pelajar, yaitu MF (21) dan J (15).
Sedangkan dua pelaku lain berinisial AR (22) dan MZ (20).
Empat pelaku ini merupakan warga Desa Bungkeng, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan.
"Saat penangkapan, kami koordinasi dengan beberapa tokoh dan kepala desa," ungkap AKBP Rama Samtama Putra, Kapolres Bangkalan kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (7/7/2020).
Sebenarnya kasus ini sudah terungkap sejak 3 Juli 2020.
Pihaknya pun sudah menggerebek beberapa rumah untuk menangkap tersangka.
Tapi, penggerebekan itu tidak membuahkan hasil.
"Awalnya kami tetapkan tiga sebagai tersangka. Kemudian berkembang menjadi enam tersangka," jelasnya.
Data yang dihimpun SURYAMALANG.COM dari Satreskrim Polres Bangkalan, dua dari empat pelaku berstatus pelajar.
Keduanya yakni MF (21) dan J yang masih berusia 15 tahun alias 'anak bau kencur'.
Sedangkan dua pelaku lainnya; AR (22) dan MZ (20).
Keempatnya merupakan warga Desa Bungkeng Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan.
"Tadi malam sudah kami amankan empat orang."
"Kami berkoordinasi dengan beberapa tokoh dan klebun (kepala desa)," ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, Selasa (7/7/2020).
Ia menjelaskan, kasus tersebut sejatinya sudah terungkap sejak Jumat (3/7/2020) berdasarkan dua alat bukti.
Upaya paksa dilakukan dengan menggerebek beberapa rumah namun tidak menuai hasil.
"Sudah teridentifikasi dan ditetapkan tiga orang sebagai tersangka. Kemudian berkembang menjadi tujuh tersangka," jelasnya.