Berita Mojokerto Hari Ini
Pembunuhan Cewek Dalam Mobil di Tol Singosari, Tersangka Utama Janjikan Uang Pada Partnernya
Tersangka Mas'ud menjanjikan akan memberi sejumlah uang untuk tersangka Rifat jika berhasil menagih utang kepada korban.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO- Tersangka utama pembunuhan cewek sidoarjo Vina Aisyah Pratiwi (20), Mas'ud Andy Wiratama (23) menjanjikan akan memberi sejumlah uang untuk tersangka Rifat Rizatur Rizan (20) jika berhasil menagih utang kepada korban.
Namun pada kenyataannya tersangka gagal menagih utang sekitar Rp.40 juta dan akhirnya membunuh korban Vina Aisyah Pratiwi (20) perempuan muda asal Beringin Kelurahan Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.
"Tersangka Mas'ud menjanjikan akan memberikan uang untuk Rifat jika berhasil menagih utang pada korban," ujar Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Rifaldhy Hangga Putra, Rabu (8/7/2020).
Ia mengatakan tersangka gagal menagih utang sehingga terjadi penganiayaan yang dilakukan dalam mobil saaat perjalanan di tol singosari yang menyebabkan korban meninggal.
Kedua tersangka telah sepakat akan menjual barang milik korban seperti motor dan Handphone.
Adapun barang milik korban yang diambil tersangka dan akan dijual yaitu satu buah Handphone I-phone 6s estimasi sekitar Rp.2,5 juta dan Honda Beat warna hitam AG 6889 CV dan helm KYT DJ Maru warna putih estimasi sekitar Rp.6 juta sampai Rp.7 juta.
"Namun yang terjadi sebelum melakukan eksekusi tersangka Mas'ud sempat memberi uang Rp.50 ribu kepada Rifat dan barang milik korban akan dijual yang hasilnya dibagi dua," ungkapnya.
Menurut dia, berdasarkan adegan reka ulang bahwa kedua tersangka sudah mempersiapkan alat yang diperlukan dari rumahnya masing-masing untuk membunuh korban.
Mas'ud mempunyai kode yaitu jika l tersangka menambah volume musik melalui audio mobil secara kencang sebagai pertanda tersangka Rifat mulai melakukan eksekusi.
"Tersangka Rifat menutup dengan kain sarung dan menjerat leher korban memakai tali tambang plastik yang sebelumnya sudah dipersiapkan," jelasnya.
Fakta terbaru bahwa tersangka sempat berkeliling Kota Batu mencari lokasi untuk membuang jasad korban.
Namun karena ia tidak begitu begitu hafal dengan wilayah tersebut maka tersangka memutuskan pulang melalui jalur Cangar-Pacet.
Di tempat sepi itulah tersangka berinisiatif membuang mayat korban di dasar jurang Pacet, Mojokerto pada 23 Juni 2020 sekitar pukul 20.00 WIB.
"Tersangka Rifat belum dibayar karena barang milik korban belum sempat dijual," terangnya.
Ditambahkannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan berencana ancaman maksimal hukuman mati yang minimal 20 tahun kurungan penjara dan atau Pasal 338 hukuman paling lama 15 tahun.
"Sesuai barang bukti yang kita miliki sehingga Pasal 340 KUHP pembunuhan dengan berencana bisa diterapkan dalam kasus pembunuhan ini," tandasnya.