Berita Malang Hari Ini
Polresta Malang Kota Ungkap 21 Kasus Narkoba Selama Juni 2020
Satresnarkoba Polresta Malang Kota mengungkap kasus narkoba sebanyak 21 kasus sepanjang Juni 2020.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, MALANG - Satresnarkoba Polresta Malang Kota mengungkap sebanyak 21 kasus narkoba sepanjang Juni 2020.
"Dari hasil tersebut, kami menangkap 22 tersangka, dan menyita berbagai macam barang bukti narkoba," ujar Kombes Pol Leonardus Simarmata, Kapolresta Malang Kota kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (10/7/2020).
Barang bukti yang disita mulai dari ganja, sabu-sabu, sampai ekstasi.
"perinciannya, ganja seberat 139,14 gram, sabu-sabu seberat 83,45 gram, dan ekstasi sebanyak 11 butir," jelasnya.
Leo menerangkan para tersangka berasal dari berbagai latar belakang.
"Pekerja swasta sebanyak 14 orang, wiraswasta sebanyak dua orang, mahasiswa sebanyak empat orang, dan tidak bekerja sebanyak dua orang," tambahnya.
Mantan Kapolres Batu ini mengungkapkan peran tersangka pun berbeda-beda.
"Ada pemasok, pengedar, pemakai, maupun kurir. Pasal yang dikenakan pun berbeda, seperti Pasal 114 ayat 1, atau pasal 112 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika."
"Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda sebesar Rp 10 miliar," tandasnya.