Jadwal Masuk Sekolah Dimulai Besok 13 Juli 2020, Ini Daftar Kabupaten yang Boleh Belajar Tatap Muka

Jadwal masuk sekolah di mulai pada 13 Juli 2020 besok, berikut daftar 104 Kabupaten yang akan belajar tatap muka.

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
kolase suryamalang.com/Tribunnews/ANTARA FOTO/FAUZAN/istimewa via TribunJatim.com
Jadwal masuk sekolah di mulai pada 13 Juli 2020 besok 

SURYAMALANG.COM - Jadwal masuk sekolah di mulai pada 13 Juli 2020 besok, berikut daftar 104 Kabupaten yang akan belajar tatap muka.

Di masa pandemi yang mulai membaik di berbagai wilayah Nadiem Makarim mengizinkan 104 Kabupaten melaksanakan kegiatan belajar tatap muka.

Pada Juni lalu Mendikbud Nadiem Makarim dalam webinar elah menetapkan tahun ajaran baru 2020/2021 akan segera dimulai di bulan juli.

Mendikbud juga memutuskan untuk membuka kembali kegiatan belajar secara tatap muka di sekolah.

Meski virus corona masih mewabah di Indonesia, Nadiem Makarim mengungkapkan proses belajar di sekolah harus segera berjalan.

Ilustrasi - Nadiem Makarim dan kegiatan belajar di kelas
Ilustrasi - Nadiem Makarim dan kegiatan belajar di kelas (TribunJatim.com/ Instagram @nadiemmakarim)

Daftar 104 Kabupaten yang telah diizinkan untuk melakasanakan belajar tatap muka ini berada di wilayah zona hijau.

Wilayah tersebut masuk pada daerah yang relatif rendah tingkat penularan Covid-19.

Apakah kota atau Kabupaten tempat tinggal anda termasuk?

Berikut daftar 104 Kabupaten yang akan belajar tatap muka.

Melansir TribunStyle.com: SELAMAT! SD SMP SMA di 104 Kabupaten Ini Boleh Belajar Tatap Muka Senin 13 Juli 2020 Besok, Gugus Tugas Nasional melakukan pemutakhiran data zonasi risiko daerah, kali ini terdapat 104 kabupaten dan kota yang terdaftar dalam zona hijau atau wilayah tanpa kasus COVID-19.

Hal itu diungkapkan Tim Pakar Gugus Tugas Nasional Dewi Nur Aisyah saat konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, Selasa (7/7).

Dewi mengatakan, data yang dihimpun hingga 5 Juli 2020, terdapat 104 wilayah administrasi di tingkat kabupaten dan kota berada pada zona hijau.

Pengertian wilayah dengan zona hijau yaitu daerah yang pernah ditemukan kasus positif COVD-19 kemudian berhasil menekan laju penyebarannya dan daerah yang sama sekali tidak pernah ditemukan kasus positif.

“Data yang kita analisis merupakan data terakhir di tanggal 5 Juli 2020.

Empat puluh tiga Kabupaten-kota yang sudah berhasil masuk ke dalam zona hijau setelah sebelumnya terdampak COVID-19 namun selama empat pekan terakhir sudah tidak ditemukan kasus positif Covid dan angka kesembuhan mencapai seratus persen,” kata Dewi.

Nadiem Makarim beri opsi lain terkait penghapusan Ujian Nasional 2020 (TribunJatim.com/ Instagram @nadiemmakarim)

Ke-43 tiga wilayah administrasi di tingkat Kabupaten dan kota tersebut, antara lain:

Provinsi Aceh - Aceh Barat Daya, Pidie, Simeleu, Gayo Lues dan Bener Meriah.

Provinsi Sumatera Utara - Labuhan Batu.

Provinsi Jambi - Bungo, Tanjung Jabung Timur, Tebo dan Merangin.

Provinsi Sumatera Barat - Kota Sawahlunto, Kota Pariaman, Kota Solok, Pasaman Barat, Lima Puluh Kota, dan Kota Payakumbuh.

Provinsi Bengkulu - Bengkulu Selatan, Kaur, Mukomuko dan Seluma.

Provinsi Lampung - Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Way Kanan dan Pesawaran.

Provinsi Riau - Kepulauan Meranti dan Siak.

Provinsi Sumatera Selatan - Musi Rawsa Utara dan Ogan Komering Ulu Selatan.

Provinsi Kalimantan Tengah - Sukamara.

Provinsi Kalimantan Barat - Kapuas Hulu dan Kayong Selatan.

Provinsi Sulawesi Tenggara - Muna Barat.

Provinsi Sulawesi Tengah - Banggai Kepulauan.

Provinsi Sulawesi Barat - Mamuju Utara dan Majene.

Provinsi Nusa Tenggara Timur - Flores Timur, Rote Ndao dan Timor Tengah Selatan

Provinsi Nusa Tenggara Barat - Bima.

Provinsi Maluku - Buru Selatan.

Provinsi Maluku Utara - Pulau Taliabu.

Provinsi Papua Barat - Manokwari Selatan.

Provinsi Papua - Mamberamo Tengah.

Selanjutnya Dewi yang juga pakar epidemiologi menjelaskan terdapat enam puluh satu daerah yang hingga Minggu lalu (5/7) tidak terdampak COVID-19.

“Ada 61 kabupaten / kota yang sampai hari ini tidak tercatat adanya kasus positif COVID-19 di wilayah tersebut.

Ini juga termasuk daerah-daerah di Indonesia yang harus kita jaga agar daerahnya tidak terdampak covid-19 dan senantiasa dalam kondisi yang sehat dan tidak ada infeksi penularan di wilayahnya,” jelasnya.

Pengaturan posisi duduk siswa minimal 1 meter di Hanoi, karena pandemi corona (AFP)
Pengaturan posisi duduk siswa minimal 1 meter di Hanoi, karena pandemi corona (AFP) ()

61 daerah itu terdiri dari:

Provinsi Aceh - Pidie Jaya, Kota Sabang, Kota Langsa, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Tenggara, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Timur dan Kota Subulussalam.

Provinsi Sumatera Utara - Pakpak Bharat, Nias Barat, Mandailing Natal, Padang Lawas, Nias, Nias Utara, Selatan, Humbang Hasundutan dan Nias Selatan.

Provinsi Riau - Rokan Hilir.

Provinsi Kepulauan Riau - Natuna, Lingga dan Kepulauan Anambas.

Provinsi Jambi - Kerinci.

Provinsi Bengkulu - Lebong.

Provinsi Lampung - Lampung Timur dan Mesuji.

Provinsi Kalimantan Timur - Mahakam Ulu.

Provinsi Sulawesi Tengah - Tojo Una-una.

Provinsi Sulawesi Utara - Bolaang Mongodow Timur dan Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.

Provinsi Sulawesi Tenggara - Konawe Kepulauan.

Provinsi Nusa Tenggara Timur - Sumba Tengah, Ngada, Sabu Raijua, Lembata, Malaka, Alor, Timor Tengah Utara, Manggarai Timur, Kupang, dan Belu.

Provinsi Maluku - Maluku Tenggara Barat, Maluku Tenggara, dan Kepulauan Aru.

Provinsi Papua - Yahukimo, Mappi, Dogiyai, Paniai, Tolikara, Yalimo, Deiyai, Mamberamo Raya, Nduga, Pegunungan Bintang, Asmat, Puncak, dan Intan Jaya.

Provinsi Papua Barat - Maybrat, Pegunungan Arfak, Tambrauw, dan Sorong Selatan.

Sebagai informasi, detail mengenai data kabupaten dan kota dengan kategori risiko berbeda dapat dilihat pada laman covid19.go.id/peta-risiko.

Pengaturan posisi duduk siswa minimal 1 meter di Hanoi, karena pandemi corona (AFP)

Rincian tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau adalah:

• Tahap I: SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, Paket B: paling cepat Juli 2020

• Tahap II: SD, MI, Paket A dan SLB = paling cepat September 2020

• Tahap III: PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan non formal = paling cepat November 2020

Dalam siaran pers Kemendikbud, Nadiem mengumumkan hasil keputusan Kemendikbud bersama Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19, Kemenko PMK, Kemenag, Kemenkes, Kemendagri, BNPB dan Komisi X DPR RI pada webinar Senin (15/6/2020).

Webinar yang diselenggarakan tersebut, terkait rencana penyusunan Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19.

Dijelaskan, panduan yang disusun dari hasil kerjasama dan sinergi antar kementerian ini bertujuan mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru.

“Prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat," jelasnya.

Adapun sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau harus melaksanakan Belajar dari Rumah serta dilarang membuka asrama dan belajar tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama).

Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama.

Selanjutnya untuk satuan pendidikan di zona hijau, kepala satuan pendidikan wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan Kementerian Kesehatan.

Mendikbud akan menerbitkan berbagai materi panduan seperti program khusus di TVRI, infografik, poster, buku saku, dan materi lain mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan pada fase pembelajaran tatap muka di zona hijau.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved