Berita Malang Hari Ini
Perkahima Sebut Karaoke dan Tempat Hiburan akan Buka 15 Juli 2020, Ini Respon Pemkot Malang
Perkumpulan Karaoke dan Hiburan Malam (Perkahima) Malang Raya mengirim surat kepada Pemkot Malang
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: isy
SURYMALANG.COM | MALANG - Perkumpulan Karaoke dan Hiburan Malam (Perkahima) Malang Raya mengirim surat kepada Pemkot Malang. Melalui surat tersebut, Perkahima Malang Raya meminta kelonggaran.
Terkait agar tempat usaha karaoke dan hiburan malam di Kota Malang diperbolehkan untuk beroperasi kembali. Dalam surat itu, Perkahima Malang Raya juga akan berjanji untuk melaksanakan protokol kesehatan corona kepada karyawan maupun pengunjung
Menanggapi hal tersebut, Pemkot Malang melalui Kepala Bagian Humas Pemkot Malang, Nur Widianto, mengatakan akan mengkaji dulu surat dari Perkahima Malang Raya.
• Minta Kelonggaran ke Pemkot Malang, Rumah Karaoke dan Hiburan Malam Bakal Buka Mulai 15 Juli 2020
"Akan kami kaji dahulu surat dari Perkahima Malang Raya," jawabnya singkat kepada TribunJatim.com (grup suryamalang.com), Minggu (12/7/2020).
Ia menjelaskan bahwa sesuai Perwal No 19/2020, masih belum diperbolehkan buka baik karaoke maupun tempat hiburan malam.
"Mengacu Perwal No 19/2020, masih belum diperbolehkan. Meski begitu aspirasi yang disampaikan oleh Perkahima Malang Raya akan dikaji, dengan mempertimbangkan perkembangan kasus corona Kota Malang, potensi resiko penyebaran, dan kajian secara sosial ekonomi," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Perkahima Malang Raya, Bambang Hermanto mengungkapkan akan kembali mengirim surat kepada Pemkot Malang.
"Untuk surat permohonan percepatan pembukaan operasional sudah kami kirim ke dinas terkait. Senin (13/7/2020), akan kami kirimkan surat pelengkap terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) bukanya lokasi usaha," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/kabag-humas-pemkot-malang-m-nur-widianto.jpg)