Senin, 18 Mei 2026

Berita Malang Hari Ini

Perkahima Sebut Karaoke dan Tempat Hiburan akan Buka 15 Juli 2020, Ini Respon Pemkot Malang

Perkumpulan Karaoke dan Hiburan Malam (Perkahima) Malang Raya mengirim surat kepada Pemkot Malang

Tayang:
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: isy
SURYAMALANG.COM/Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah
Kabag Humas Pemkot Malang M Nur Widianto 

SURYMALANG.COM | MALANG - Perkumpulan Karaoke dan Hiburan Malam (Perkahima) Malang Raya mengirim surat kepada Pemkot Malang. Melalui surat tersebut, Perkahima Malang Raya meminta kelonggaran.

Terkait agar tempat usaha karaoke dan hiburan malam di Kota Malang diperbolehkan untuk beroperasi kembali. Dalam surat itu, Perkahima Malang Raya juga akan berjanji untuk melaksanakan protokol kesehatan corona kepada karyawan maupun pengunjung

Menanggapi hal tersebut, Pemkot Malang melalui Kepala Bagian Humas Pemkot Malang, Nur Widianto, mengatakan akan mengkaji dulu surat dari Perkahima Malang Raya.

Minta Kelonggaran ke Pemkot Malang, Rumah Karaoke dan Hiburan Malam Bakal Buka Mulai 15 Juli 2020

"Akan kami kaji dahulu surat dari Perkahima Malang Raya," jawabnya singkat kepada TribunJatim.com (grup suryamalang.com), Minggu (12/7/2020).

Ia menjelaskan bahwa sesuai Perwal No 19/2020, masih belum diperbolehkan buka baik karaoke maupun tempat hiburan malam.

"Mengacu Perwal No 19/2020, masih belum diperbolehkan. Meski begitu aspirasi yang disampaikan oleh Perkahima Malang Raya akan dikaji, dengan mempertimbangkan perkembangan kasus corona Kota Malang, potensi resiko penyebaran, dan kajian secara sosial ekonomi," jelasnya.

Surat Perkumpulan Karaoke dan Hiburan Malam (Perkahima) Malang Raya ke Pemkot Malang.
Surat Perkumpulan Karaoke dan Hiburan Malam (Perkahima) Malang Raya ke Pemkot Malang. (SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan)

Sementara itu, Ketua Perkahima Malang Raya, Bambang Hermanto mengungkapkan akan kembali mengirim surat kepada Pemkot Malang.

"Untuk surat permohonan percepatan pembukaan operasional sudah kami kirim ke dinas terkait. Senin (13/7/2020), akan kami kirimkan surat pelengkap terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) bukanya lokasi usaha," tandasnya.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved