Berita Banyuwangi Hari Ini

Dipicu Kesulitan Ekonomi, Gadis Usia 12 Tahun Dinikahkan dengan Pria Usia 45 Tahun Oleh Ortu Angkat

Dipicu Kesulitan Ekonomi, Gadis Usia 12 Tahun Dinikahkan dengan Pria Usia 45 Tahun Oleh Ortu Angkat

Penulis: Haorrahman | Editor: eko darmoko
Kompas.com
ilustrasi pernikahan dini 

SURYAMALANG.COM, BANYUWANGI - NW, gadis belia berusia 12 tahun asal Dusun Krajan, Siliragung, Banyuwangi menikah dengan pria berusia 45 tahun yang sudah beristri.

Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Syarifudin, membenarkan adanya gadis berusia 12 tahun menikah siri dengan pria berusia 45 tahun.

"Kami mendapat laporan dari orang tua, kalau anaknya yang masih di bawah umur berusia 12 tahun dinikahi oleh orang dewasa," kata Arman, Senin (13/7/2020).

Arman mengatakan saat ini tengah melakukan penyidikan terhadap kasus pernikahan dini ini.

Polisi telah memanggil saksi-saksi yang terlibat dalam pernikahan ini.

"Kami telah memanggil dan memeriksa saksi-saksi," kata Arman.

Pernikahan ini telah berlangsung selama satu bulan, dan keduanya telah tinggal serumah.

M Imam Ghozali pendamping keluarga korban, mengatakan, kejadian ini terungkap setelah orang tua NW mendatangi Ketua RT dan Kepala Dusun Krajan, Desa/ Kecamatan Siliragung, melaporkan anaknya telah dinikahkan pada seorang pria.

Selama ini, NW tinggal bersama orang tua angkat yang merupakan kakak dari orang tua NW.

"Yang tidak terima itu orang tua kandungnya."

"Mereka melapor pada kepala desa kalau anaknya telah dinikahkan, padahal usianya masih belum cukup," kata Imam.

Imam mengatakan alasan pernikahan ini karena orang tua angkatnya sedang kesulitan ekonomi.

"Kami menyerahkan kasus ini pada kepolisian," katanya. (SURYAMALANG.COM)

Ilustrasi pernikahan
Ilustrasi pernikahan (shutterstock)

Berita serupa

Heboh Pernikahan Dini Pelajar SMP

Sudah bukan hal asing bagi kita bahwa pernikahan di bawah umur masih marak terjadi di tanah air.

Baru-baru ini, pernikahan di bawah umur kembali terjadi di Provinsi Sulawesi Selatan.

Pasangan yang menikah tersebut adalah AR (13) dan AM (14).

Pesta pernikahan pasangan belia ini dilangsungkan di Borong Rappoa, Kecamatan Kindang, Bulukumba, dan menghebohkan dunia maya.

Faktanya, usia mereka belum memenuhi syarat untuk menikah sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Menurut Undang-undang tentang Perkawinan, batas usia minimal untuk menikah bagi perempuan adalah 16 tahun dan laki-laki adalah 19 tahun.

Dilansir dari Bangkapos.com, pihak KUA sempat menolak pengajuan perkawinan mereka dengan mengeluarkan blangko N9 (penolakan pencatatan).

Karena pengajuannya ditolak, pasangan belia itu mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama Bantaeng, lalu dikabulkan.

Mereka pun telah menikah saat ini.

Pernikahan mereka ini menyedot perhatian banyak orang karena latar belakang mereka bukan ekonomi, tren atau lainnya.

Mereka menikah karena sang pasangan wanita takut tidur sendiri.

Sekadar diketahui, pernikahan di bawah umur marak terjadi karena banyak hal.

Dilansir dari www.unicef.org, inilah fakta mengenai fenomena pernikahan di bawah umur yang terjadi di Indonesia.

Kemiskinan

Berdasarkan data Susenas (2012), terdapat hubungan antara perkawinan usia anak dengan status ekonomi.

Angka pernikahan anak tertinggi terjadi pada perempuan yang tinggal dengan kondisi rumah yang tak layak huni sebesar 40,1%.

Sedangkan diperoleh angka yang lebih mudah untuk perempuan yang tinggal dengan kondisi rumah yang layak huni yakni sebesar 21,5%.

Tingkat Kesejahteraan

Ditinjau dari tingkat kesejahteraan, data menunjukkan bahwa perkawinan di usia anak, memiliki angka lebih rendah sejalan dengan tingkat kesejahteraan yang semakin baik.

Perkawinan usia di bawah umur berhubungan dengan tingkat kesejahteraan hidup yang lebih rendah.

Tren

Mengkaji data Susenas (2012), rata-rata angka perkawinan usia anak tertinggi terdapat di Sulawesi Barat yakni sebesar 37%.

Selanjutnya disusul oleh Provinsi Kalimantan Tengah, Sulawesi, dan Papua.

Sedangkan provinsi dengan angka perkawinan usia anak terendah adalah di Provinsi DI Yogyakarta.

Berdasarkan Analisis Data Perkawinan Usia Anak di Indonesia oleh UNICEF itu, angka perkawinan usia anak di Indonesia telah mengalami penurunan lebih dari dua kali lipat dalam dekade terakhir tapi masih merupakan salah satu yang tertinggi di kawasan Asia Timur dan Pasifik.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved