Berita Gresik Hari Ini
Siswi SD Gresik Dinikahi Siri Oleh Kakek yang Sudah Memiliki Banyak Cucu, Pelaku Adalah Pejabat Desa
Siswi SD Gresik Dinikahi Siri Oleh Kakek yang Sudah Memiliki Banyak Cucu, Pelaku Adalah Pejabat Desa
SURYAMALANG.COM, GRESIK - Pejabat desa di Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, yang menyetubuhi siswi SD ternyata sudah menikah siri.
Usia pria beristri itu dengan siswi SD terpaut sangat jauh. Bahkan, pria itu diketahui sudah memiliki cucu.
Dengan adanya laporan dari Unit PPA Satreskrim Polres Gresik, pria berusia 55 tahun berinisial S itu sudah dinon-aktifkan dari jabatannya sebagai Kaur Kesra Desa.
"Perangkat itu aneh, sudah nikah siri sejak lama itu," ucap Camat Sidayu, Nuryadi saat dikonfirmasi.
Pihak dari orang tua Bunga, nama samaran siswi SD itu juga sudah tahu sebelumnya.
Bahkan, istri dari S juga mengetahuinya.
Apalagi rumah mereka bertetangga.
Sedangkan Bunga tinggal bersama neneknya di rumah.
"Usia S ini sama dengan usia mbahnya (siswi SD)," kata dia.
Bahkan mereka juga sering berboncengan sepeda motor.
Layaknya anak dengan orang tua.
Diketahui, Slamet sudah mendatangi rumah keluarga Bunga dan rumah ayah Bunga di Madura.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak keluarga siswi SD itu ada yang tidak terima dan akhirnya melaporkan peristiwa ini ke polisi.
Saat S yang berusia 55 tahun berprofesi sebagai moden ini melamar bunga ke rumah keluarga Bunga, paman dari Bunga yang tinggal di Ujungpangkah ternyata tidak terima dan melapor ke Polres Gresik.
"Saat ini yang perempuan sudah diungsikan setelah laporan itu."
"Anaknya sudah tidak disini," ucap sumber yang tidak ingin disebutkan namanya ini.
S melamar dua kali kepada keluarga korban.
S sendiri diketahui adalah pria beristri yang memiliki lima orang anak dan tiga orang cucu.
Cucu dari S ini adalah teman dari Bunga yang sama-sama masih duduk di bangku SD.

Baru Lulus SD, Gadis Banyuwangi Dipaksa Menikah dengan Pria Beristri
Pria berusia 40 tahun, berinisial NW, yang menikahi gadis belia berusia 12 tahun, di Siliragung, Banyuwangi, akhirnya ditetapkan tersangka dan ditahan di Polresta Banyuwangi.
Kini muncul pengakuan NW yang beredar melalui video saat diinterogasi oleh perangkat dusun setempat.
Imam Ghozali, pendamping korban, membenarkan adanya video yang beredar tersebut.
Menururnya video itu direkam oleh warga yang datang saat proses klarifikasi antara tersangka dan perangkat dusun.
"Saya tidak tahu siapa yang merekam. Tapi yang jelas pengakuan itu benar sesuai yang ada dalam video," kata Imam.
Terdapat dua video pengakuan yang beredar.
Dalan video tersebut tersangka mengakui telah menikah siri.
Dinikahkan oleh seorang modin dan disaksikan oleh ibu angkat yang juga merupakan bibi korban.
"Iya saya memilih jalur lain yakni nikah siri."
"Yang menikahkan adalah modin dan disetujui oleh ibu angkat ini," ujar tersangka dalam video tersebut.
Di video yang beredar itu, perangkat dusun menjelaskan yang dilakukan oleh tersangka adalah salah dan melanggar hukum.
Pasalnya, korban masih berstatus sebagai anak di bawah umur.
"Kami minta semua yang terlibat dalam kasus ini dihukum."
"Kami juga meminta agar polisi transparan dalam menyikapi kasus ini."
"Jangan ada yang ditutup-tutupi," kata Imam.
Imam mengatakan tidak hanya tersangka, namun juga ada pihak lainnya yang terlibat dalam pernikahan siri ini, di antaranya modin dan ibu angkatnya.
Bahkan menurut Imam, setelah pernikahan siri sekitar satu bulan lalu, tersangka sering menginap di rumah korban.
"Ibu angkatnya mendiamkan pelaku sering tidur di rumah korban."
"Warga juga merasa risih dengan tingkah laku pelaku di sana," tambahnya.
Kasus ini bermula saat orangtua kandung korban melaporkan pada perangkat dusun, anaknya telah dinikahi siri oleh tersangka.
Padahal korban baru saja lulus Sekolah Dasar (SD).
Selama ini korban tinggal bersama ibu angkatnya yang merupakan kakak dari ayah korban.
Warga akhirnya melaporkan kasus ini pada polisi. Kini tersangka telah ditahan oleh polisi.
Dipicu Kesulitan Ekonomi
Seorang gadis belia berusia 12 tahun asal Dusun Krajan, Siliragung, Banyuwangi menikah dengan pria berusia 45 tahun (NW) yang sudah beristri.
Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Syarifudin, membenarkan adanya gadis berusia 12 tahun menikah siri dengan pria berusia 45 tahun.
"Kami mendapat laporan dari orang tua, kalau anaknya yang masih di bawah umur berusia 12 tahun dinikahi oleh orang dewasa," kata Arman, Senin (13/7/2020).
Arman mengatakan saat ini tengah melakukan penyidikan terhadap kasus pernikahan dini ini.
Polisi telah memanggil saksi-saksi yang terlibat dalam pernikahan ini.
"Kami telah memanggil dan memeriksa saksi-saksi," kata Arman.
Pernikahan ini telah berlangsung selama satu bulan, dan keduanya telah tinggal serumah.
M Imam Ghozali pendamping keluarga korban, mengatakan, kejadian ini terungkap setelah orang tua korban mendatangi Ketua RT dan Kepala Dusun Krajan, Desa/ Kecamatan Siliragung, melaporkan anaknya telah dinikahkan pada seorang pria.
Selama ini, NW tinggal bersama orang tua angkat yang merupakan kakak dari orang tua korban.
"Yang tidak terima itu orang tua kandungnya."
"Mereka melapor pada kepala desa kalau anaknya telah dinikahkan, padahal usianya masih belum cukup," kata Imam.
Imam mengatakan alasan pernikahan ini karena orang tua angkatnya sedang kesulitan ekonomi.
"Kami menyerahkan kasus ini pada kepolisian," katanya.