Jadwal Pencairan Gaji ke 13 ASN Pemprov Jatim, Sekdaprov Sebut Tunggu Juknis Resmi

Gaji ke-13 ini akan diberikan kepada ASN, TNI, Polri di bawah jabatan eselon II seperti pada saat pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Mei 2020

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Dyan Rekohadi
Tribunnews.com
ILUSTRASI 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Jadwal pencairan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN di lingkungan Pemprov Jawa Timur hingga kini masih digodok.

Khusus untuk gaji ke 13 ASN di lingkungan Pemprov Jawa Timur ini, Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono mengatakan bahwa pihaknya masih menunggi juknis atau surat edaran yang mengatur detail terkait pencairan gaji ke-13 di lingkungan ASN.

Sebab hingga malam ini, juknis tersebut masih belum sampai pada dirinya atau di setdaprov Jatim.

"Saya belum tau, jadi juknisnya belum kami terima. nanti kalau saya terima suratnya atau edaran, nanti saya kabari ya," kata Heru saat dikonfirmasi usai jumpa pers di Mapolda Jatim Selasa (21/7/2020) malam.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyatakan bahwa gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) akan cair bulan Agustus 2020.

Gaji ke-13 ini akan diberikan kepada ASN, TNI, Polri di bawah jabatan eselon II seperti pada saat pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Mei 2020 yang lalu.

Sebagaimana biasanya, gaji-13 memang diberikan tengah tahun. Namun dimungkinkan tahun ini terdapat perubahan. Sehingga Pemprov akan menunggu juknis resminya.

Sementara itu sebagaimana diberitakan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah memperhatikan kebijakan THR Mei lalu yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon I, eselon 2, dan pejabat yang setingkat mereka.

"Namun, gaji dan pensiun ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, TNI, Polri yang tidak masuk pejabat negara, pejabat eselon I, eselon 2, dan pejabat yang setingkatnya," ujarnya dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa, (21/7/2020).

Sementara, total anggaran yang disiapkan adalah sebesar Rp 28,5 triliun, terdiri dari APBN Rp 14,6 triliun untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat Rp 6,73 triliun.

Selain itu, kata Sri Mulyani, anggaran untuk pensiun ke-13 adalah Rp7,86 triliun dan ASN daerah melalui APBD adalah sebesar Rp 13,89 triliun.

Eks direktur pelaksana Bank Dunia itu menambahkan, pemberian gaji ke-13 ini juga sekaligus strategi pemerintah untuk stimulus perekonomian.

"Tujuannya, agar kegiatan konsumsi tetap berjalan di masa pandemi Covid-19. Aturan pelaksanaan gaji ke-13 tahun 2020 dilakukan melalui revisi PP 35 Tahun 2019 dan PP 38 Tahun 2019," ujar Sri Mulyani.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved