Berita Malang Hari Ini
Komisi C DPRD Kota Malang Dorong Pemkot Malang Tuntaskan Pembangunan 3 Proyek Besar di Akhir Tahun
Tiga proyek tersebut yang kini sedang dalam progres pembangunan adalah Block Office Mini, Fly Over Jembatan Kedungkandang dan Islamic Center tahap I.
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Komisi C DPRD Kota Malang mendesak agar pembangunan tiga proyek besar milik Pemerintah Kota Malang bisa selesai tepat waktu.
Tiga proyek tersebut yang kini sedang dalam progres pembangunan adalah Block Office Mini, Fly Over Jembatan Kedungkandang dan Islamic Center tahap I.
Desakan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Fathol Arifin mengingat jangka waktu pengerjaan ketiga proyek tersebut hanya tersisa lima bulan.
Di mana dari hasil dengar pendapat yang dilakukan antara Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) dengan Komisi C menyebutkan bahwa pembangunan ditargetkan selesai pada tanggal 14 Desember 2020.
"Katanya pak Soni Kepala DPUPRPKP semua sudah finishing sebelum tanggal 14 Desember," ucap Politisi PKB tersebut kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (24/7).
Oleh karenanya, dalam proses pengerjaan pembangunan dia meminta agar DPUPRPKP benar-benar melakukan kontrol dan pengawasan.
Agar kualitas bangunan tersebut cukup baik dan proses pengerjaan tidak molor dari jadwal yang telah ditentukan.
"Kami sudah mendesak agar Pemkot Malang benar-benar melakukan pengawasan. Jangan sampailah wanprestasi. Meski pekerjaan ini dilakukan di saat pandemi yang harus dikerjakan sesuai protokol kesehatan," ucapnya.
Dua dari tiga proyek pembangunan itu disampaikan oleh Fathol sebagai kebutuhan mendesak yang harus dilakukan oleh Pemkot Malang.
Seperti Block Office Mini, Fathol memandang bahwa eksekutif membutuhkan sebuah kantor Organisasi Perangkat Daerah yang representatif.
Sebab, gedung yang dulunya ditempati oleh Satpol PP Kota Malang itu dianggap Fathol memang kurang layak.
Sehingga, Pemkot Malang membangun Block Office Mini yang terletak di belakang Balaikota Malang.
Sedangkan kantor Satpol PP saat ini dipindahkan sementara ke Jalan Bingkil yang memakai kantor ex-Disperkim Kota Malang.
"Karena banyak kantor OPD yang memang tidak representatif. Jadi saya rasa ini bukan kebutuhan yang mendesak dan Pemkot Malang memang membutuhkan sebuah gedung baru untuk kantor OPD," ucapnya.
Hal yang sama juga berlaku bagi pembangunan Fly Over Jembatan Kedungkandang Kota Malang.
Fathol menyampaikan, bahwa pembangunan jembatan layang itu perlu dilakukan karena lokasinya tidak jauh dengan exit Tol Malang yang terletak di Madyopuro.
Proyek tersebut menurutnya juga merupakan proyek lama yang selalu gagal dalam proses pembangunan.
"Dulu itukan selalu gagal, gagal dan gagal. Bagi saya ini menjadi suatu keharusan karena ini menyangkut kepentingan masyarakat. Di samping kemacetan yang terjadi di wilayah tersebut," ucapnya.
Sedangkan untuk pembangunan Islamic Center tahap I, Fathol belum bisa memberikan komentar banyak.
Pasalnya, dia bersama Komisi C belum pernah melakukan sidak atau kunjungan ke proyek yang berada di Kelurahan Arjowinangun tersebut.
"Kami belum turun. Dan juga belum melakukan dengar pendapat soal pembangunan Islamic Center. Tapi saya kira ini juga proyek lama sejak Wali Kota Malang dulu masih dijabat abah Anton," ucapnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh politisi PKS, Ahmad Fuad Rahman yang juga anggota Komisi C DPRD Kota Malang.
Dia menyampaikan, bahwa sebelum ada pandemi Covid-19, ketiga proyek tersebut sudah terencana.
Alhasil, proyek tersebut tetap berjalan di tengah pandemi Covid-19, meski dibangun dengan standard protokol kesehatan.
"Dulu kan ada instruksi untuk refocusing anggaran. Ketika anggaran Covid-19 kurang, kami mendorong agar menggeser pembangunan itu ke Covid-19. Tapi kalau tidak kurang ya silahkan dijalankan dengan menerapakan prokotol kesehatan," ucapnya.
Fuad pun juga mendesak agar Pemkot Malang bisa menyelesaikan pembangunan proyek tersebut tepat waktu.
Agar nantinya proses pembangunan tersebut sesuai dengan perjanjian yang telah dilakukan oleh Pemkot Malang dengan pihak pengembang.
"Makannya itu kalau memang dikerjakan harus selesai Desember. Kalau belum, harus sesuai konsekuensi yang tertera dikontrak, dan kami akan mengikuti regulasi dan aturan yang ada. Kalaupun wanprestasi nanti akan kami panggil pengembangnya dan akan kami kawal," tandasnya.