Nasional
Puas Menodai Anaknya, Ayah Tiri Menutupi Aibnya dengan Menikahkan Anaknya dengan Pria Tuna Netra
Puas Menodai Anaknya, Ayah Tiri Menutupi Aibnya dengan Menikahkan Anaknya dengan Pria Tuna Netra di Sulawesi Selatan
SURYAMALANG.COM - Setelah puas menyetubuhi anak tirinya, seorang ayah menutupi aibnya dengan cara menikahkan anak tirinya dengan pria lain.
Anak tirinya yang berstatus sebagai gadis di bawah umur itu dinikahkan dengan pria tuna netra.
Akibatnya pun fatal, kini si pria tuna netra harus berurusan dengan polisi karena menikahi anak di bawah umur.
Baharuddin, pria tuna netra berusia 44 tahun asal Pinrang, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka.
Pasalnya, dari gelar perkara yang dilakukan polisi ditemukan adanya unsur kesengajaan dari yang bersangkutan saat menikahi anak di bawah umur berinisial SF (12) secara siri.
Sebagai informasi , SF merupakan gadis yang sengaja dinikahkan oleh ayah tirinya berinisial S dengan Baharuddin untuk menutupi aib.
Sebab, sebelum dinikahkan itu SF telah menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya berinisial S tersebut yang sekarang sudah diamankan polisi.
Menyikapi adanya penetapan tersangka oleh polisi tersebut, Baharuddin mengaku memang saat itu dengan sadar menikahi korban.
Alasannya sederhana, karena tidak adanya penolakan dan mendapat restu dari orangtua korban.
Sedangkan terkait pelanggaran terhadap Undang-Undang perlindungan anak, ia mengaku tidak tahu menahu terhadap ketentuan tersebut.
"Saya lakukan ini dengan sadar, namun tidak tahu-menahu jika yang saya lakukan melanggar aturan," kata Baharuddin, Selasa (28/7/2020).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pinrang Sulawesi Selatan, AKP Dharma Prawira Negara mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah dilakukannya gelar perkara beberapa hari lalu.
"Baharuddin, suami siri korban (SF) kami tetapkan jadi tersangka karena telah menikahi anak yang belum layak untuk dinikahi berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan beberapa hari lalu," terangnya.
"Ia dikenakan Pasal 228 KUHP yang bunyinya barang siapa dengan sengaja bersetubuh dengan anak di bawah umur belum waktunya atau di bawah umur."
"Selanjutnya kami periksa sebagai tersangka," tambah Dharma.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi tidak menahannya.
Adapun pertimbangannya karena yang bersangkutan berstatus sebagai penyandang disabilitas tuna netra.
Terkait dengan status pernikahan itu, lanjut Dharma, secara otomatis batal demi hukum.
"Baharuddin dan SF tak lagi berstatus sebagai suami istri karena melanggar undang-undang," ungkap Dharma. (Kompas.com)

Pria di Tuban Menodai Anak Tirinya 8 Kali
Polisi mengungkap sosok Ahmad Arifin (34), warga Kabupaten Tuban yang diciduk karena diduga menodai anak tirinya berulang kali.
Pelaku tega mencabuli anak tirinya sebut saja melati sebanyak 8 kali yang masih tercatat sebagai Siswi SMP kelas 2, sejak November 2019 hingga Maret 2020.
Di balik aksi bejatnya, ternyata pelaku sudah menikah sebanyak tiga kali.
Pernikahan pertamanya tidak mempunyai anak.
Pernikahan kedua memiliki anak dari pasangannya dan ketiga menikah dengan istrinya yang sudah memiliki anak yaitu Melati (korban).
Namun pada pernikahan ketiga, dia tak kuasa menahan nafsunya untuk menyetubuhi anak tirinya.
Terlebih saat dia pulang dari Malaysia, karena istrinya tidak mau memberikan layanan biologis.

"Pelaku sudah menikah tiga kali, jadi cerai lalu menikah lagi, aksi cabul dilakukan pada anak tirinya istri ketiga," kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat ungkap kasus di Mapolres, Senin (29/6/2020).
Ruruh menjelaskan, pelaku pertama melakukan aksi bejatnya pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB di ruang tamu saat istrinya sedang terlelap tidur.
Lalu aksi cabul itu pun berlanjut sampai 8 kali, hingga akhirnya terungkap saat korban wajahnya pucat lalu ditanya sang ibu menjawab jujur atas apa yang dialami.
Selanjutnya, ibu dari Melati melaporkan aksi tersebut ke polisi.
"Setelah kita mendapat laporan lalu kita dalami hingga akhirnya ditangkap."
"Pelaku kita jerat undang-undang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Atas penangkapan tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya baju tidur dan celana dalam yang dikenakan korban.
Tidak 'Dijatah' Istri
Ahmad Arifin tega mencabuli gadis di bawah umur sebanyak 8 kali sejak November 2019, yang tak lain masih anak tirinya.
Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan aksi bejatnya karena tidak dijatah oleh istrinya.
"Saya melakukan itu karena tidak dijatah istri, mulai saat saya pulang dari kerja di Malaysia sebelum November," kata tersangka saat ungkap kasus di Mapolres, Senin (29/6/2020).
Sambil menunduk malu, Arifin menjelaskan, awal mula melakukan persetubuhan yang dilakukan di ruang tamu maupun rumah yang ada di sebelah rumah utama.
Selama pencabulan terjadi, dia meminta korban untuk tidak bilang kepada ibunya dengan ancaman itu merupakan aib.
Korban setelah disetubuhi wajahnya tampak lesu saat bertemu ibunya, hingga akhirnya menceritakan apa yang dialami.
"Saya minta tidak cerita ke ibunya dan mengancam jika itu aib. Kadang saya lakukan di ruang tamu juga," bebernya.

Kronologi
Ayah di Tuban bernama Ahmad Arifin (34) tega menodai anak tirinya yang berusia 14 tahun.
Korban yang masih berstatus sebagai anak di bawah umur ini tercatat sebagai Siswi SMP kelas 2.
Korban, sebut saja Melati, tinggal bersama ibu dan kedua saudaranya, serta pelaku.
Dari data yang dihimpun, aksi pencabulan terhadap cewek belia tersebut sudah dilakukan sebanyak delapan kali, sejak November 2019 hingga Maret 2020.
Aksi bejat Arifin itu diketahui saat Melati dalam kondisi wajah pucat memberi tahu kejadian tak mengenakkan kepada ibunya.
Hingga akhirnya dilaporkan polisi pada tanggal 6 april 2020.
"Setelah kita dapat laporan lalu kita kembangkan dan berujung penangkapan, sudah 8 kali mencabuli anak tirinya," kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat ungkap kasus, Senin (29/6/2020).
Perwira menengah itu menjelaskan, pelaku melakukan delapan kali aksi bejatnya dalam tempo waktu yang berbeda.
Mulai November 2019 hingga Januari 2020 sebanyak 5 kali menyetubuhi, lalu Februari hingga Maret 2020 sebanyak 3 kali.
Kepada polisi, pelaku mengaku menyesal atas apa yang dilakukan terhadap anak tirinya.
"Pelaku kita jerat undang-undang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Atas penangkapan tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya baju tdur dan celana dalam yang dikenakan korban. (SURYAMALANG.COM)