Berita Malang Hari Ini
Perkahima Lakukan Audiensi dengan DPRD Kota Malang, Minta Karaoke dan Diskotek Dizinkan Buka
"Pada intinya kami sudah siap. Kami juga membuka pintu selebar-lebarnya untuk dewan dan Pemkot Malang yang ingin mengecek kondisi di tiap tempat"
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Sejumlah tempat karaoke dan hiburan malam di Kota Malang hingga kini belum mendapatkan izin buka dari Wali Kota Malang, Sutiaji.
Para pelaku usaha yang bergerak di kedua sektor tersebut kini menginginkan agar tempat usahanya bisa kembali dibuka.
Hal tersebut disampaikan oleh Bambang Hermanto, Ketua Perkumpulan Karaoke dan Hiburan Malam (Perkahima) Malang Raya saat melakukan audiensi dengan Komisi D DPRD Kota Malang, Rabu (29/7/2020).
"Intinya kedatangan kami kemari ingin karaoke dan tempat hiburan malam di Kota Malang bisa dibuka," ucapnya di hadapan awak media.
Untuk itu, dia meminta kepada Komisi D DPRD Kota Malang agar dapat menjembatani para pelaku usaha dengan Pemerintah Kota Malang.
Pasalnya, sudah kesekian kalinya Perkahima memberikan surat kepada Pemkot Malang untuk melakukan audiensi namun belum juga mendapatkan jawaban.
"Sudah yang kesekian kalinya ini kami belum mendapatkan jawaban. Padahal keinginan kami hanya satu, yaitu ingin buka," ucapnya.
Sejumlah persiapan juga telah dilakukan oleh para pelaku usaha di tempat karaoke dan hiburan malam tersebut.
Seperti menyiapkan thermogun, menerapkan physical distancing, menyediakan hand sanitizer, menyediakan masker bagi pengunjung dan melakukan pembatasan jumlah bagi para tamu.
"Intinya sesuai prokotol kesehatan Covid-19. Termasuk pemandu lagu dan karyawan kami harus memakai face shield. Dan kami juga menyediakan cover mic dan ruang untuk isolasi," ucapnya.
Begitu juga bagi pengunjung yang berasa dari luar kota diminta untuk menujukkan keterangan hasil rapid test.
Apabila tidak memiliki surat keterangan tersebut, maka pengunjung tersebut tidak diperbolehkan masuk.
"Pada intinya kami sudah siap. Kami juga membuka pintu selebar-lebarnya untuk dewan dan Pemkot Malang yang ingin mengecek kondisi di masing-masing tempat karaoke," ucapnya.
Tak hanya dari Perkahima saja yang melakukan audiensi dengan Komisi D DPRD Kota Malang.
Sejumlah musisi, pemilik sound sistem dan pemilik kafe juga turut serta dalam audiensi yang digelar di gedung DPRD Kota Malang itu.
Untuk pemilik kafe, mereka meminta agar nantinya mendapatkan jam tambahan buka di tempat usahanya.
Jika biasanya buka hanya sampai pukul 21.0 WIB, mereka meminta buka sampai pukul 23.00 WIB atau 00.00 WIB.
"Termasuk di kami (Karaoke) kalau bisa buka sampai pukul 00.00 WIB," tandasnya.