Berita Surabaya Hari Ini
Catat! Pemprov Jatim Perpanjang Pembebasan Denda Pajak Kendaraan sampai 31 Agustus 2020
Pemprov Jatim memperpanjang pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor sampai 31 Agustus 2020.
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pemprov Jawa Timur (Jatim) memperpanjang pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor sampai 31 Agustus 2020.
Awalnya kebijakan tersebut berlaku mulai 2 April 2020 sampai 31 Juli 2020.
Kini Pmeprov memperpanjang kebijakan itu sampai 31 Agustus 2020.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Boedi Prijo Soeprajitno perpanjangan kebijakan ini untuk membantu meringankan beban wajib pajak dan dalam rangka pemulihan perekonomian di Jatim akibat dampak Covid-19.
Boedi menjelaskan sasaran kebijakan insentif pajak daerah meliputi pembebasan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Sanksi administrasi PKB dan BBNKB diberikan untuk semua kendaraan bermotor, baik roda 2, roda 3, roda 4 atau lebih, dan alat berat, milik pribadi, badan, dan pemerintah," kata Boedi.
Sedangkan pengurangan pokok PKB untuk kendaraan bermotor dengan pelat dasar hitam dan kuning milik perorangan atau badan.
"Diskon kendaraan bermotor roda dua dan tiga sebesar 15 persen. Sedangkan kendaraan roda empat atau lebih dan alat berat diskon sebesar 5 persen," lanjutnya.
Sementara itu, Kabid Pajak Bapenda Jatim, Purnomosidi menjelaskan insentif tersebut berlaku untuk pendaftaran PKB tahunan, STNK 5 Tahun, peralihan hak, mutasi dan kendaraan baru yang dibayar sampai 31 Agustus 2020.
Dia menegaskan setiap kendaraan bermotor hanya berhak mendapat satu kali insentif pengurangan pokok PKB.
"Kalau belum membayar PKB beberapa tahun, maka pengurangan pokok pajak hanya berlaku untuk pembayaran PKB tahun terakhir," kata Purnomosidi.(Sofyan Arif Candra)