Berita Blitar Hari Ini
Napi LP Pati Diduga Biasa Pasok Sabu-sabu ke Pengedar Narkoba di Blitar
Napi LP di Pati diduga memasok sabu-sabu ke pengedar narkoba bernama Basuki Rahmat (48) di Blitar.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, BLITAR - Napi Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Pati bernama Wakid diduga memasok sabu-sabu ke pengedar narkoba bernama Basuki Rahmat (48) di Blitar.
Anggota Satnarkoba Polres Blitar Kota menangkap Basuki Rahmat (48) saat hendak transaksi sabu-sabu di pinggir jalan Desa Langon, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Polisi menyita empat paket sabu-sabu seberat 1,6 gram dari warga Kelurahan Kauman, Srengat, Kabupaten Blitar itu.
Kasubag Humas Polres Blitar Kota, Iptu Ahmad Rochan mengatakan polisi sudah lama mengincar Basuki.
Polisi mendapat informasi bahwa Basuki sering transaksi sabu-sabu di Ponggok dan Udanawu.
"Kami tangkap tersangka saat hendak transaksi di Ponggok," kata Rochan kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (4/8/2020).
Rochan mengatakan tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Wakid yang mendekam di LP di Pati.
Tersangka biasa memesan sabu-sabu melalui ponsel, dan pembayaran lewat transfer rekening bank.
"Pengiriman barangnya dengan cara sistem ranjau. Barang diletakan di tempat yang sudah disepakati, dan tersangka mengambilnya sendiri," ujarnya.