Berita Malang Hari Ini
Polisi Gadungan di Malang Tipu dan Peras Korban Hingga Rp 50 Juta, Polisi Masih Kejar 2 DPO Lain
Mengaku sebagai anggota kepolisian membuat dua pria di Malang leluasa peras uang korbannya.
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: isy
Korban akhirnya mengarahkan ke toko milik juragannya.
Guna mendapatkan uang Rp 50 juta.
"Atas kejadian ini korban mengalami kerugian Rp 50 juta," tutur Hendri.
Korban melaporkan apa yang dialaminya ke Polres Malang pada 1 Agustus 2020.
Cerita tersebut menjadi awal mula kasus ini terungkap.
"Petugas kemudian melakukan olah TKP. Dari situ petugas mendapat petunjuk dari rekaman CCTV," kata Hendri.
Petugas berhasil mengamankan pelaku di Kepanjen pada 2 Agustus 2020.
Selanjutnya rumah MR di Kalipare digeledah petugas.
"Petugas menemukan borgol, pakaian, helm dan masker yang mirip terpapar dalam CCTV," terang Hendri.
Setelah mengamankan MR, petugas kemudian menangkap IM di Tulungagung.
"Saat ditangkap, pelaku IM mengaku mendapatkan uang Rp 4 juta," kata Hendri.
Hendri mengungkapkan, dalam praktiknya pelaku MR dan IM melakukan aksinya bersama dua orang lainnya yang masih buron.
Inisialnya, ES dan EDP.
"Di rumah pelaku yang kabur, petugas menemukan mobil Honda CRV berjumlah 1 unit," ungkap Hendri.
Atas penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti 1 unit mobil Honda CRV, 1 unit sepda motor Honda CBR, 1 buah BPKB mobil, 1 buah BPKB motor dan belasan barang bukti lainnya.
"Pelaku disangkakan pasal 378 KUHP tentang penipuan," tegas Hendri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/penipuan-modus-polisi-gadungan-malang.jpg)