Breaking News

Bawaslu Jatim Temukan 5 Ribu Pemilih Ganda Selama Coklit Pilkada, Terbanyak di Sidoarjo

Berdasarkan dari hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) pendataan calon pemilih, data tersebut tersebar di 15 kabupaten/kota dari 19 daerah penyelen

SURYAMALANG.COM/Didik Mashudi
Petugas KPU Kabupaten Kediri mengecek stiker di salah satu rumah warga yang telah dicoklit oleh petugas PPDP, Minggu (25/7/2020). 

Penulis : Bobby Constantine , Editor : Dyan Rekohadi

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur menyoroti masih besarnya data ganda calon pemilih di Pilkada 2020.

Dari 19 daerah di Jawa Timur, jumlah data pemilih gandanya mencapai 5.397 calon pemilih.

Berdasarkan dari hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) pendataan calon pemilih, data tersebut tersebar di 15 kabupaten/kota dari 19 daerah penyelenggara.

Data ganda terbanyak dari Sidoarjo (1.982 pemilih) dan disusul Tuban (1973 pemilih).

Komisioner Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi menjelaskan bahwa kesamaan elemen data Pemilih identik ini berpotensi pada Pemilih tercatat.

Yang mana, tertulis lebih dari 1 kali dalam daftar Pemilih. "Singkatnya, disebut Pemilih ganda," kata Aang dikonfirmasi di Surabaya.

Dugaan pemilih ganda oleh Pengawas Pemilu didasarkan pada tiga elemen data Pemilih. Yakni, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama pemilih, dan alamat.

Jika terbukti Pemilih terdaftar lebih dari satu kali, maka daftar Pemilih yang lain harus dicoret. "Penting menjaga
“prinsip one man one vote one value” dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020," kata Aang.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jatim ini mengingatkan bahwa pemilih ganda berpotensi menimbulkan pelanggaran yang berdampak pada pemungutan suara ulang (PSU). Bahkan, bisa juga berujung pada Pidana Pemilihan.

PSU di Pilkada memang sempat terjadi di Pilkada serentak 2018 lalu. Tepatnya di Kabupaten Sampang.

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan melakukan PSU di Pilkada Sampang dengan waktu hanya dua bulan pasca putusan.

Saat itu, MK menemukan kejanggalan pada DPT di Kabupaten Sampang. Hakim MK Arief Hidayat mengatakan, tidak logis jumlah DPT dari KPU Kabupaten Sampang sebanyak 803.499 orang.

Sebab, data Kemendagri, jumlah penduduk Kabupaten Sampang sebanyak 844.872 penduduk. Bila mengacu DPT tersebut, artinya sebanyak 95 persen penduduk Kabupaten Sampang berusia dewasa.

Padahal, Kemendagri mendata, jumlah penduduk yang masuk daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) hanya 662.673 penduduk.

Setelah ditelusuri, ternyata KPU Kabupaten Sampang tidak menggunakan data Kemendagri untuk menentukan DPT. KPU Kabupaten Sampang justru menggunakan data pemilih Pilpres 2014 sebagai rujukan menentukan DPT Pilkada Kabupaten Sampang 2018.

Dari total DPT Pilpres 2014 di Kabupaten Sampang yang mencapai 805.459 orang, kemudian disesuaikan dengan perkembangan kependudukan hingga diperoleh jumlah 803.499 orang.

Dibandingkan data DP4 Kemendagri, maka terdapat selisih kenaikan DPT sebanyak 140.828 orang.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved