Jumat, 8 Mei 2026

Virus Corona di Surabaya

Pengadilan Negeri Surabaya Lockdown, 7 ASN Termasuk Hakim Positif Covid-19 Setelah Jalani Tes Swab

Penundaan pelayanan hukum di PN Surabaya diberlakukan sejak Senin depan hingga Minggu dua pekan kemudian, 10-23 Agustus 2020.

Tayang:
Editor: Dyan Rekohadi
TribunJatim/Syamsul Arifin
Gedung Pengadilan Negeri Surabaya. Layanan hukum di PN Surabaya dinyatakan ditunda selama 2 minggu setelah 7 orang karyawan termasuk Hakim terkonfirmasi positif Covid-19 

Penulis :Syamsul Arifin , Editor : Dyan Rekohadi

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi lockdown atau menunda semua pelayanan hukum selama dua pekan ke depan.

Jubir PN Surabaya, Martin Ginting menyatakan ditutupnya pelayanan ini setelah tujuh ASN terkonfirmasi Covid-19.

"Kecuali pelayanan upaya hukum dan sidang perkara yang masa penahanan terdakwa tak bisa diperpanjang," ujar Ginting, Sabtu, (8/8/2020).

Adapun kronologi dari Tujuh ASN yang terkonfirmasi positif COVID-19 setelah PN Surabaya menggelar rapid test terhadap 300-an ASN dan tenaga honorer setelah libur Idul Adha pekan lalu.

Hasilnya, sebanyak sembilan pegawai hasil rapid testnya reaktif. Mereka langsung melakukan isolasi mandiri dan tes swab.

Dari sembilan orang yang melakukan tes swab, hasilnya diketahui lima orang terkonfirmasi positif.

"Kemarin sekitar jam 19.00 WIB telah diperoleh hasil bahwa terdapat lima orang yg dinyatakan positif terjangkit virus Covid 19," lanjutnya.

Di luar lima pegawai tersebut, Martin mengatakan ada satu pegawai pengadilan dinyatakan positif Covid 19 setelah melakukan tes swab secara mandiri.

Ditambah satu hakim yang kini dirawat di daerah tinggalnya di Jawa Barat, total tujuh ASN PN Surabaya yang terkonfirmasi positif COVID-19.

Setelah berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, otoritas PN Surabaya pun memutuskan menunda pelayanan.

Penundaan pelayanan diberlakukan sejak Senin depan hingga Minggu dua pekan kemudian, 10-23 Agustus 2020.

"Pada tanggal 24 Agustus 2020, pelayanan akan normal kembali. Demikian disampaikan agar publik pengguna jasa PN Surabaya maupun para pihak yg sedang berperkara atau para keluarga para terdakwa serta para advokat dan JPU dapat mengetahui dan memakluminya," tandasnya.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved