Berita Kediri Hari Ini

Saking Parahnya, Satpol PP Kediri Menyegel Rumah Kos Short Time yang Sering Dijadikan Sarang Mesum

Saking Parahnya, Satpol PP Menyegel Rumah Kos Short Time di Kediri yang Sering Dijadikan Sarang Mesum

Penulis: Didik Mashudi | Editor: eko darmoko
Tribunnews.com
ILUSTRASI 

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Rumah kos diduga sarang mesum di Kelurahan Semampir Gang 5 Kota Kediri akhirnya disegel Satpol PP.

Tindakan tegas penyegelan dilakukan setelah rumah kos dua kali berturut-turut ditemukan pelanggaran, Kamis (13/8/2020).

Sebelumnya rumah kos milik Ny Sisca ditemukan untuk menginap lima pasangan bukan suami istri dan pasangan selingkuh.

Petugas juga menemukan lima orang yang sedang pesta miras di dalam kamar kos.

Hanya berselang dua hari kemudian, petugas Satpol PP Kota Kediri kembali menemukan satu pasangan bukan suami istri menginap lagi.

Satpol PP menyegel rumah kos mesum di Kelurahan Semampir Gang 5 Kota Kediri, Kamis (13/8/2020).
Satpol PP menyegel rumah kos mesum di Kelurahan Semampir Gang 5 Kota Kediri, Kamis (13/8/2020). (suryamalang.com/didik mashudi)

Selain itu diketahui pemilik tempat kos sengaja menyewakan tempat kosnya short time atau jam-jaman.

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid saat dikonfirmasi menjelaskan, penyegelan dilakukan petugas penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) didampingi aparat Bhabinkamtibmas dan Ketua RT 10/RW 02 Kelurahan Semampir.

Rumah kos milik Ny Sisca menyewakan 12 kamar kos.

Sewaktu disegel petugas masih ada beberapa penghuni kos, kemudian diminta petugas meninggalkan tempat kosnya.

Dijelaskan Nur Khamid, penyegelan rumah kos merupakan pengenaan sanksi administratif karena rumah kos tersebut Ilegal tanpa izin dan tanpa pajak retribusi sebagaimana tempat kos yang menyewakan lebih dari 10 kamar.

"Penyegelan ini dilakukan untuk menghentikan operasional rumah kos," tandasnya.

Saat petugas melakukan penyegelan juga disaksikan langsung oleh pemilik tempat kos Ny Sisca.

Petugas selanjutnya mengosongkan rumah kos dan memasang segel garis Satpol PP berwarna kuning di pintu pagarnya.

Nur Khamid juga kembali menegaskan, rumah kos milik Ny Sisca merupakan rumah kost ilegal tanpa izin resmi dari Pemerintah Kota Kediri.

Selain itu telah berulang kali ditemukan pelanggaran oleh penghuni rumah kos.

SHORT TIME

Untuk kedua kalinya dalam satu pekan, rumah kos di Kelurahan Semampir, Kota Kediri digerebek patroli Satpol PP, Minggu (9/8/2020) malam.

Dua hari sebelumnya, petugas telah menggerebek rumah kos yang sama.

Saat itu ditemukan lima pasangan bukan suami istri, serta lima orang sedang menggelar pesta miras di dalam kamar kos.

Kali ini petugas kembali menemukan pasangan bukan suami istri yang tengah menggelar pesta miras di dalam kamar kos.

Petugas yang menggerebek kamarnya butuh waktu cukup lama sampai kamar dibuka penghuninya.

Saat petugas menggeledah isi kamar kos ditemukan sisa miras oplosan.

Keduanya juga mengakui telah berbuat mesum.

Pasangan bukan suami istri yang diamankan masing-masing, SR (29) warga Jl Maulana Ibrahim Kabupaten Tuban bersama dengan NL (24) warga Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.

Dari pengakuan pasangan yang diamankan petugas diperoleh keterangan jika pengelola rumah kos dengan sengaja menyewakannya kamar secara short time atau jam-jaman.

Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid saat dikonfirmasi menjelaskan, pengakuan dari pasangan yang diamankan membayar uang sewa kos Rp 100 ribu.

Malahan pengakuan SR sudah beberapa kali menyewa kamar kos yang telah menjadi langganan bila hendak berbuat asusila dengan pasangan mesumnya.

"Sewanya Rp 100 ribu (dengan sistem) jam-jaman," ungkapnya, Senin (10/8/2020).

Baik SR dan NL setelah ditunggu tidak bisa menghadirkan keluarganya untuk menjemput.

Keduanya kemudian menjaminkan KTP miliknya serta akan diambil oleh keluarganya.

Rumah kos yang terbukti disalahgunakan untuk ajang mesum terancam mendapatkan sanksi ditutup usahanya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved