Berita Situbondo Hari Ini
56 Orang Jadi Tersangka Kasus Perusakan Rumah Warga di Situbondo, Ada Anak-anak Terlbat
Polisi menetapkan sebanyak 56 orang menjadi tersangka kasus pengeroyokan dan perusakan rumah di Situbondo.
Penulis: Izi Hartono | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, SITUBONDO - Polisi menetapkan sebanyak 56 orang menjadi tersangka kasus pengeroyokan dan perusakan rumah di Desa Kayuputih, Kecamatan Panji dan Desa Tribungan, Kecamatan Mangaran, Situbondo.
Kapolres Situbondo AKBP Sugandi mengatakan pihaknya juga menerima tambahan laporan dari masyarakat untuk kejadian pada dini hari.
"Kejadian sore hari ada lima laporan. Sedangkan pada dini hari ada 21 laporan," jelas Sugandi kepada SURYAMALANG.COM.
Pihaknya menahan 56 orang yang telah menjadi tersangka.
Menurutnya, kapasitas tahanan Polres masih mampu menampung total para terdangka.
"Sebagaian tersangka dititipkan Lapas," kata AKBP Sugandi.
Menurutnya, para tersangka itu berasal dari Situbondo dan luar Situbondo.
" Kami terus kembangkan proses penyidikan ini. Petugas terus berupaya menangkap orang yang diduga teribat," tegasnya.
Kepolisian juga koordinasi dengan kepala desa agar warga yang terlibat aksi perusakan itu menyerahkan diri.
"Dari total tersangka, ada anak-anak. Kami tidak menahan tersangka anak-anak,´´ terangnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/polisi-masih-menyelidiki-kasus-perusakan-sejumlah-rumah-di-dua-desa-di-situbondo.jpg)