Berita Surabaya Hari Ini
Umar Patek Dapat Remisi di HUT Kemerdekaan RI Ke-75, Terpidana Kasus Bom Bali Ini Angkat Bicara
Terpidana kasus Bom Bali, Umar Patek mendapatkan remisi. Sepanjang tahun 2020 ini total pria berjanggut tersebut mendapat lima bulan remisi.
Penulis : Syamsul Arifin , Editor : Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Terpidana kasus Bom Bali, Umar Patek mendapatkan remisi pada Hari Kemerdekaan RI yang Ke-75.
Umar Patek yang sudah aktif ikut menjadi petugas upacara di Hari Kemerdekaan Indonesia tahun lalu tampak bahagia kembali menerima keputusan remisi tahun ini.
Dia mengenakan kemeja putih lengkap dengan maskernya saat menhadiri acara seremoni penerimaan remisi, Senin, (17/8/2020).
Sepanjang tahun 2020 ini total pria berjanggut tersebut mendapat lima bulan remisi.
"Nggak tahu yang ke berapa, tahun ketiga dapat remisi, dapat empat bulan, sebelumnya dapat remisi khusus satu bulan saat idul fitri. Jadi tahun ini total dapat lima bulan," ujarnya, Senin, (17/8/2020).
Dia pun seakan tak peduli jumlah remisi yang didapat.
Namun, dia berharap dengan berkelakuan baik menjadi tolak ukur dirinya mendapat remisi kembali.
"Perkiraan bebas saya ga tahu. Harapannya setelah dapat remisi ini dapat remisi selanjutnya," terangnya.
Saat ditanya apakah siap kembali ke masyarakat, ia mengaku sudah siap.
Pria kelahiran Pemalang 54 tahun silam itu mengaku aktif mengikuti kegiatan di Lapas Klas I Surabaya. Termasuk perlombaan pada HUT Kemerdekaan RI Ke-75.
"Kemarin ikut lomba tarik tambang voli dan sepak bola. Juara 2 semuanya," tandasnya.