Berita Bondowoso Hari Ini
Ayah Pemerkosa Anak Kandung Dibekuk Setelah Buron 2 Tahun, Modusnya Menyembuhkan dari Roh Jahat
AS yang warga Kecamatan Bondowoso itu ditangkap anggota Satreskrim di persembunyiannya di Desa Sulek, Kecamatan Tlogosari, Bondowoso
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dyan Rekohadi
Penulis : Danendra Kusuma , Editor : Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, BONDOWOSO - Pelarian AS (51), tersangka pemerkosa anak kandungnya sendiri telah berakhir setelah anggota Satreskrim Polres Bondowoso meringkusnya.
AS yang warga Kecamatan Bondowoso itu ditangkap anggota Satreskrim di persembunyiannya di Desa Sulek, Kecamatan Tlogosari, Bondowoso.
AS merupakan tersangka pemerkosa anak kandungnya sendiri pada pada 13 Agustus 2018.
AS melarikan diri. Dia menjadi buronan polisi selama 2 tahun.
"Pelaku baru saja tertangkap setelah dilaporkan tahun 2018 lalu. Dia cukup licin karena sempat kabur ketika kami hendak menangkap," Kata Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, Rabu (19/8/2020).
Erick menceritakan, perbuatan bejat pelaku barawal saat anaknya yang meminta dikerokin karena badannya kurang fit.
Tapi AS punya pikiran jahat untuk mengelabui anaknya.
AS berkata pada sang buah hati, bila ada roh jahat yang menempel ditubuhnya.
Kemudian tersangka meminta anaknya untuk berbaring di atas kasur dan memejamkan mata.
AS pun pura-pura membacakan doa-doa agar roh jahat menghilang dari tubuhnya.
Tetapi yang terjadi, anak AS justru mengeluh pusing lantas tak sadarkan diri.
"Saat sang anak terbangun, pelaku sudah mencabuli anak kandungnya itu," jelasnya.
Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agung menambahkan, setelah kejadian itu AS curhat kepada ibunya.
Bak tersambar petir di siang bolong, Ibunya tak percaya akan kelakuan biadab sang suami yang tega memperkosa anaknya.
Mengetahui hal itu, sang istri tersangka langsung melaporkan perbuatan suaminya itu ke Polres Bondowoso.
Namun sayangnya, pelaku mengetahui telah dilaporkan dan langsung mengambil langkah seribu.
"Pelaku hampir 2 tahun jadi DPO. sekarang kami menangkapnya," pungkasnya.
Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan pasal 46 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT subs pasal 285 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara.