Nasional
Cinta Terlarang Cewek 14 Tahun dan Pria 41 Tahun di Cengkareng, Mulai Penculikan Hingga Melahirkan
Cinta Terlarang Cewek 14 Tahun dan Pria 41 Tahun di Cengkareng, Mulai Penculikan Hingga Melahirkan
SURYAMALANG.COM - Cewek berusia 14 tahun asal Cengkareng, Jakarta Barat, diculik dan diperkosa oleh lelaki berinisial W (41).
Buntut dari pemerkosaan ini, cewek belia tersebut dalam kondisi hamil dan trauma, bahkan kini sudah melahirkan.
Komisioner KPAI Puti Elvina mengatakan, remaja putri berinisial F ini sementara waktu akan ditempatkan di rumah aman.
"KPAI akan menempatkan anak di rumah aman. Karena kita enggak tahu apakah anak kondusif anak tetap berada di rumahnya untuk berada bersama orangtuanya," kata Putu dalam siaran langsung akun Instagram @polres_jakbar, Jumat (21/8/2020).
Putu mengatakan, saat ini F merasa tidak nyaman tinggal bersama keluarganya.
Ada dugaan ia sering mendapat kekerasan dari keluarga yang membesarkannya.
Hal itu kemudian dimanfaatkan W dengan memberi kasih sayang pada korban sehingga mau ikut dan melayani tersangka secara seksual.
Atas dasar rasa tidak aman yang dirasakan F itulah KPAI belum akan menyerahkan korban ke orangtua kandungnya.
"Kalau tidak cukup aman maka rekomendasi dari KPAI adalah tetap berada di rumah aman hingga waktu rehab selesai," ucap Putu.
Ia juga menuntut kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memfasilitasi pendidikan F selama berada di rumah aman agar setelah masa rehabilitasi remaja tersebut masih memiliki masa depan.
W yang diduga membawa kabur F tersebar melalui media sosial.
Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius mengatakan, W sempat akan dilaporkan oleh R, ibu dari anak yang kabur, terkait dugaan kekerasan seksual di bawah umur.
Namun, hal itu urung dilakukan lantaran F saat itu dalam kondisi hamil.
Akhirnya, R menyelesaikan persoalan dengan W secara kekeluargaan.
"Baru akhir Juli 2020 dia laporan ke kami. Kami kaget, kami pikir sudah selesai," ujar Antonius.
Membutuhkan waktu sebulan sampai akhirnya polisi menemukan W dan F pada dini hari tadi.
Keduanya ditemukan di Sukabumi, Jawa Barat.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Polsek Cengkareng menyebarkan foto dari W (41), pria yang diduga membawa kabur F (14) di Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius mengatakan, mereka menyebar foto di Kota Sukabumi karena W memiliki kerabat di sana.
"Kita gabungan sama Polres Jakbar dan Polres Sukabumi menyebar foto-foto W, barangkali kalau Polres sana nemu pasti hubungin kita," kata Antonius saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2020).
Informasi yang diterima polisi, W memiliki rumah kosong di Sukabumi.
Polisi kemudian mengecek rumah tersebut, tapi yang bersangkutan tak ada di lokasi.
"Sudah kosong rumahnya. Tapi bekas ada ditinggalin, cuma enggak tahu W atau bukan," ucap Antonius.
Menurut dia, W tidak akan pergi terlalu jauh dari Kota Sukabumi mengingat fakta bahwa dia sampai menjual sepeda motornya untuk melarikan diri.
R, Ibu dari F sebelumnya melaporkan W yang merupakan tetangganya ke polisi karena diduga membawa anaknya.
R sempat mengunggah curhatan tentang kehilangan anaknya ke media sosial.
"Saya akhirnya melaporkan ini ke Polsek Cengkareng dan Polda Metro Jaya sekitaran Juli 2020 lalu," ujar R di Jakarta, Rabu (12/8/2020).
Kepada awak media, R bercerita anaknya berusia di bawah umur itu sempat izin meminta uang untuk membeli makan bersama, kemudian meninggalkan rumahnya menggunakan sepeda motor.
Setengah jam setelah membeli makanan, F tidak kembali pulang.
Kemudian R mencari keberadaan W di kontrakannya, namun tidak ada.
R mencoba mencari keberadaan W dan F ke sejumlah hotel di sekitar Cengkareng, namun tak ditemukan.
Kemudian R membuat laporan ke Polsek Cengkareng pada 29 Juli dan Polda Metro Jaya, Senin (10/8/2020).
Sementara, motor yang digunakan F diketahui hendak dijual, sebelum akhirnya ditemukan di kawasan Pondok Rangon, Jakarta Timur.
Kedekatan W dengan F rupanya berlatar belakang hubungan kekasih.
Namun mereka menjalin hubungan terlarang, dan menghasilkan bayi laki-laki di luar pernikahan sekitar bulan Juli lalu.
R mengaku tak setuju, karena menilai W belum dapat menafkahi anaknya.
Dia sempat melaporkan perbuatan jahat W terkait dugaan pencabulan ke Polsek Cengkareng, lantaran W tak menunjukkan itikad baik.
Namun hal itu diurungkannya, karena W telah dianggap keluarga sendiri.
"Cuma kita kasihan, akhirnya enggak dilanjutkan," ujar dia.
Meski F pergi atas kemauan sendiri pergi bersama W, namun F masih di bawah umur, sehingga kasus tersebut memenuhi unsur penculikan.