Berita Malang Hari Ini Sabtu 22 Agustus Populer:Penambahan Lahan Makam dan Pengaduan Anggota Bawaslu
Rangkuman berita Malang hari ini Sabtu 22 Agustus 2020 merupakan kumpulan kabar terkini dan terpopuler di daerah Malang Raya.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
Dia hanya menyampaikan, bahwa luasan tanah nantinya dihitung berdasarkan kebutuhan untuk jangka panjang.
"Senyampang mau tidak mau tanah Kota Malang akan berkurang. Jadi kami harus lakukan upaya untuk penambahan lahan makam," ujarnya.
Wasto mengatakan sebenarnya para pengembang wajib untuk menyediakan lahan makam.
Namun, banyak pengembang memilih membayar kewajiban dengan cara membayar kas, terutama untuk perumahan dengan klaster-klaster kecil di Kota Malang.
Sedangkan untuk klaster besar, pengembang telah menyediakan lahan makam sesuai dengan ketentuan yang dibuat.
"Selama ini pengembang memang lebih memilih membayarkan ke kas daerah. seperti klaster kecil. Kalau bayar ke kas daerah, hitungannya dua persen kali luas lahan kali nilai NJOP," tandasnya.
2. Tim Malang Jejeg Adukan Anggota Bawaslu Kabupaten Malang ke DKPP

Langkah Malang Jejeg mendapat kepastian hukum terus dilakukan. Melalui tim hukumnya, Malang Jejeg melaporkan George da Silva ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP). George adalah Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Malang.
"Secara resmi kami bersurat meloporkan George da Silva ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan pemilu," kata Ketua Tim Tugas Malang Jejeg, Soetopo Dewanngga saat ditemui di Kantor DPRD Kabupaten Malang pada Jumat (21/8/2020).
Tim Hukum Malang Jejeg punya alasan rasional melakukan pelaporan tersebut.
"Mengadukan George da Silva karena diduga melakukan pelanggaran kode etik," sambung Ketua Tim Hukum Malang Jejeg, Susianto.
Susianto menjelaskan, dugaan pelanggaran kode etik oleh George da Silva berawal dari sebuah pernyataan yang dinilai tidak absah oleh Malang Jejeg.
"Intinya George terlalu prematur menyampaikan dukungan kepada calon perseorangan dinyatakan palsu sebanyak 16 ribu," terang Susianto.
Tim Hukum Malang Jejeg menyayangkan pernyataan dari George tersebut.