Rabu, 15 April 2026

Berita Malang Hari Ini

Pemkot Malang Akan Bentuk Perda Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19

Pemkot Malang akan membentuk peraturan daerah (Perda) penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19.

SURYAMALANG.COM/Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah
Wali Kota Malang, Sutiaji (kanan) 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pemkot Malang akan membentuk peraturan daerah (Perda) penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19.

Pemkot akan menyempurnakan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 30/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Rencana tersebut akan dibahas dalam agenda Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2020.

Penyempurnaan ini karena Perwali 30/2020 masih mengadopsi Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Nanti akan ditingkatkan di Perda. Juga revisi Perda nomor 2/2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan," ucap Sutiaji, Wali Kota Malang kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (28/8/2020).

Menurutnya, fokus utama perwali tersebut terkait dengan penerapan protokol kesehatan.

Masyarakat dituntut agar lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Apabila masih membandel, warga kena sanksi sosial dan sanksi administrasi sebesar Rp 100.000.

"Kalau sekarang langsung denda Rp 100.000. Karena disiplin di saat pandemi Covid-19 ini adalah keharusan," ucapnya.

Sutiaji menilai sanksi dalam Perwali dianggap masih belum kuat karena masih bersifat sanksi sosial.

Jika nanti statusnya ditingkatkan menjadi Perda, tidak menutup kemungkinan akan memuat sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

"Sebenarnya punishment di Perwali itu tidak kuat. Kalau di Perda semakin kuat. Kami melihat kajiannya (terkait sanksi pidana), nanti mungkin ada kajian akademik dibuka dulu Perda nomor 2/2012 itu bagaimana," tandasnya.

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved