Jumat, 10 April 2026

Berita Malang Hari Ini

Baru 6 Kelurahan di Kota Malang yang Punya Sertifikat Tanah Berbasis Digital

Baru enam Kelurahan dari 57 Kelurahan di Kota Malang yang baru memiliki sertifikat tanah berbasis digital

rifky edgar/suryamalang.com
Wali Kota Malang, Sutiaji bersama Wakil Menteri ATR BPN, Surya Tjandra dan Bupati Malang Sanusi saat menghadiri rangkaian acara penyerahan sertifikat secara simbolis di Kota Malang, Selasa (1/9/2020). 

SURYAMALANG.COM | MALANG - Baru enam Kelurahan dari 57 Kelurahan di Kota Malang yang baru memiliki sertifikat tanah berbasis digital. Hal tersebut menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Kota Malang agar segera merampungkan persoalan tersebut.

Setelah Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan digitalisasi sertifikat tanah di seluruh Indonesia selesai pada tahun 2024.

"Kami baru enam Kelurahan yang sudah lengkap. Target kami di tahun 2021 sertifikat tanah sudah berbasis digital sesuai target di Jawa Timur juga di tahun 2021," ucap Wali Kota Malang, Sutiaji, saat menghadiri rangkaian acara penyerahan sertifikat secara simbolis di Kota Malang, Selasa (1/9).

Sutiaji menyampaikan, bahwa sertifikat berbasis digital akan lebih memudahkan proses administrasi.

Selain itu, juga akan memudahkan masing-masing pemilik tanah atas legalitas tanah yang mereka miliki.

Oleh karenanya, pihaknya saat ini sedang melakukan berbagai macam upaya untuk menyelesaikan hal tersebut.

Salah satunya ialah melakukan kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Malang.

"Karena di tahun 2021, Jawa Timur mintanya hanya kota saja. Jadi nanti akan ada 8 kota yang harus dimulai untuk tertib administrasi," ucapnya.

Kendala utama yang kini sedang dihadapinya ialah banyaknya berkas yang sudah hilang.

Sehingga memaksa pihaknya untuk melakukan inventarisasi data mulai dari awal lagi.

"Jadi kita harus mengungkap mulai dari nol lagi. Dan digitalisasi data itu bukan untuk siapa-siapa. Hanya agar asal usul tanahnya itu jelas," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Menteri ATR BPN, Surya Tjandra menargetkan digitalisasi sertifikat tanah di seluruh Indonesia selesai pada 2024.

Menurutnya, Indonesia saat ini sudah cukup terlambat selama 60 tahun dibandingkan dengan Malaysia yang sudah memulainya sejak tahun 1950.

"Ini tantangan kita. Sebagai negara bekas kolonial kita belum bisa beresin. Karena dari dulu sudah terkavling-kavling," ucapnya.

Dia menjelaskan, melalui program sertifikat berbasis digital itu, informasi yang terdapat dalam sertifikat dapat lebih mudah diakses.

Yakni melalui scan barcode yang terdapat di dalam sertifikat satu lembar ataupun melalui data digital.

"Ini untuk memperkuat basis pendataan. Sehingga nanti ada kepastian atas tanah yang dimiliki dan mengurangi praktik manipulasi," tandasnya.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved