Sosok Ayah Atta Halilintar Digosipkan Sudah Poligami, Direstui Istri Tua Kini Digugat Eks Istri Muda
Fakta Ayah Atta Halilintar Dituding Pernah Poligami hingga Tega Telantarkan Anak dari Istri Kedua
Penulis: Frida Anjani | Editor: Adrianus Adhi
Penulis: Frida Anjani Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM - Inilah sosok ayah Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid yang digosikan dulu pernah poligami.
Kabar poligami yang dilakukan oleh Halilintar Anofial Asmid itu ternyata sudah mendapatkan restu dari ibu Atta Halilintar, Lenggogeni Faruk.
Kini, ayah Atta Halilintar harus berurusan dengan hukum lantaran mantan istri mudanya dulu menggugat dengan tuduhan telah menelantarkan anak dari pernikahan keduanya.
Ayah dan ibu Youtuber Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid dan Lenggogeni Faruk, menjadi perbincangan warga dunia maya (dumay)
Sosok Lenggogeni Faruk disebut-sebut merestui suaminya Halilintar Anofial Asmid saat poligami.

Nama Ibu Youtuber Atta Halilintar Lenggogeni Faruk mendadak jadi perbincangan netizen.
Ternyata Lenggogeni Faruk pernah dimadu oleh suaminya Halilintar Anofial Asmid selama beberapa tahun.
Telah lama berpisah, pihak mantan istri kedua Asmid muncul ke publik dengan tuntutan.
Asmid dinilai tidak memenuhi hak sang anak dari mantan istri keduanya tersebut.
Lantas seperti apa kebenarannya?
Dikutip dari Tribun Style, inilah 5 fakta Halilintar Anofial Asmid disebut pernah memiliki dua istri selengkapnya.
1. Menikah
Dalam tayangan di kanal YouTube KH Infotainment pada Sabtu (29/8/2020), ayah Atta Halilintar disebut pernah menikah dengan perempuan bernama Happy Hariani.
Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Happy Hariani, Dedek Gunawan memperlihatkan surat kuasa yang diberikan kliennya.
Dedek kemudian mengungkapkan bahwa Asmid dan Happy pernah menikah dan dicatatkan di KUA Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 21 April 1998.
2. Persetujuan Lenggogeni Faruk
Pernikahan dengan Happy terjadi ketika Asmid sudah berumah tangga dengan ibu dari Atta Halilintar, Lenggogeni Faruk.
Dedek berujar, pernikahan tersebut diketahui dan mendapat persetujuan dari Lenggogeni.
3. Dikaruniai anak perempuan
Dedek mengatakan, setelah menikah, Asmid dan Happy dikaruniai seorang anak berjenis kelamin perempuan.
Anak yang lahir pada tanggal 21 November 2003 tersebut juga memiliki akta kelahiran.
Dedek Gunawan kuasa hukum Happy Hariani (KH Infotainment)
4. Cerai pada 2006
Biduk rumah tangga Asmid dan Happy ternyata tidak berjalan lancar.
Mereka kemudian resmi bercerai pada 18 April 2006.
Keduanya diputus cerai oleh majelis hakim Pengadilan Agama Pekanbaru, Riau.
5. Dituding telantarkan anak
Setelah bercerai dari istri kedua, Asmid dituding pihak Happy tidak bertanggung jawab kepada putrinya itu.
"Sejauh ini saya mengonfirmasi kepada klien saya. Apakah anak diberi nafkah atau tidak," kata Dedek Gunawan.
"Tapi yang jelasnya beliau membuat atau memberikan kuasa pada kita karena perihal, diduga bahwa kuat diduga Halilintar tidak bertanggung jawab atas anaknya," lanjut Dedek.
"Begitu saja yang saya terima informasi dari klien saya," tambahnya.
6. Tidak meminta harta
Dedek menerangkan, kliennya tak meminta harta gono-gini dari ayah sang YouTuber.
Happy hanya ingin hak-hak putrinya dapat dipenuhi oleh Asmid.
"Kalau gono-gini saya kira tidak ya, tapi beliau meminta bentuk tanggung jawab," terang Dedek Gunawan.
"Yang pertama mungkin pengakuan bahwa itu anak beliau. Yang kedua mungkin meminta bahwa selayaknya anak mendapat kasih sayang dari orang tua, saya kira demikian," tambahnya.
Sang pengacara menyebut komunikasi antara Asmid dan buah hatinya tak berjalan dengan baik.
Calon ayah mertua Aurel Hermansyah itu pun tak pernah bertemu dengan anaknya dari Happy.
"Apa yang disampaikan ke kita bahwa minta supaya hak-hak anaknya itu diberikan selayaknya seperti anak pada umumnya, begitu saja," ujar Dedek.
Sejak awal, Dedek Gunawan berucap, kliennya tidak ingin terekspos oleh media karena menjaga masing-masing nama baik.
Namun, hingga saat ini tidak ada itikad baik dari Halilintar Anofial Asmid untuk memberikan hak-hak putrinya sebagaimana anak pada umumnya.
7. Bawa ke jalur hukum
Pada akhirnya, Happy membawa kasus ini ke jalur hukum pada akhir 2019 lalu.
Hal tersebut dilakukan agar putrinya bisa mendapatkan hak-haknya sebagai anak.
"Masih berjalan di Polres Jakarta Selatan. Laporan dari bu Happy itu terkait dengan anak," kata Dedek Gunawan.
"Dugaan pasal yang dilanggar itu terkait Undang-undang Perlindungan Anak," pungkasnya.