Berita Surabaya Hari Ini

Tembak Mati Satu Bandar Sabu, Polisi Dapati Barang Bukti Sabu 5 Kg Dalam Kemasan Abon Lele

Dalam pengungkapan itu polisi juga menemukan belasan bungkus narkotika jenis sabu yang disinyalir beratnya tak kurang dari lima kilogram.

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Firman Rachmanudin
Barang Bukti yang berhasil diamankan Polisi terkait tindakan tegas, tembak mati seorang bandar sabu asal Surabaya, DP, Rabu (2/9/2020) 

Penulis : Firman Rachmanuddin , Editor : Dyan Rekohadi

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Polisi kembali menindak tegas dengan menembak mati seorang bandar Sabu asal Surabaya, Rabu (2/9/2020).

Bandar sabu pria berinisial DP itu terpaksa ditembak lantaran melawan polisi saat ditangkap.

Dikonfirmasi, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian membenarkan tindakan tegas terukur kepolisian terhadap bandar tersebut.

Unit Idik II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pimpinan Iptu Danang Eko Arbianto yang melakukan tindakan tegas terukur itu.

"Iya benar, ada seorang bandar yang terpaksa kami tembak karena melawan saat ditangkap," kata Memo, Rabu (2/9/2020).

Saat ini jasad tersangka yang dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Sabhara Sidoarjo.

"Ini bandar jaringan Lapas," tandasnya.

Tersangka bahkan mempersiapi diri dengan senjata tajam dan pistol air soft gun di dalam tasnya.

"Tersangka memang mempersiapkan diri sewaktu-waktu akan ditangkap polisi. Kami temukan tiga pisau ramontina, satu pisau lipat dan sebuah pistol jenis Air Soft Gun di dalam tas yang dikenakan tersangka," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, Rabu (2/9/2020).

Dalam pengungkapan itu polisi juga menemukan belasan bungkus narkotika jenis sabu yang disinyalir beratnya tak kurang dari lima kilogram.

"Saat ini masih kami labforkan dan hitung jumlah barang buktinya. Yang pasti kami temukan belasan bungkus kantong abon yang berisi sabu,"tandasnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved