Berita Batu Hari Ini
Inspektorat Batu akan Bina PNS yang Berkasus Ujaran Kebencian
Inspektorat Pemkot Batu akan melakukan pembinaan terhadap pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat kasus ujaran kebencian di sosial media
Penulis: Benni Indo | Editor: isy
SURYAMALANG.COM | BATU - Inspektorat Pemkot Batu akan melakukan pembinaan terhadap pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat kasus ujaran kebencian di sosial media. Kepala Inspektorat Batu, Eddy Murtono, mengatakan hal tersebut saat dikonfirmasi melalui sambungan telefon, Kamis (3/9/2020).
"Inspektorat akan bertindak kalau pihak yang dirugikan melapor pada Wali Kota Batu. Baru, nantinya ada arahan Wali Kota Batu kepada Inspektorat suatu pembinaan. Orientasi Inspektorat pada pembinaan," ujar Eddy, Kamis (3/9/2020).
Sanksi yang diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2020 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Beban sanksi yang diberikan sesuai dengan perbuatannya.
Sanksi mulai surat peringatan hingga pencopotan jabatan telah ada mekanismenya.
Saat ini, Inspektorat hanya menunggu adanya laporan dari korban dan instruksi dari Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko.
Jika telah ada instruksi, maka akan dilaksanakan pemeriksaan.
"Fakto-faktor itulah yang akan kami lakukan untuk penyelidikan dalam proses pemeriksaan. Itu dilakukan kalau pihak yang dirugikan melapor pada Wali Kota Batu," terang Eddy.
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Batu diimbau bijak menggunakan sosial media.
Eddy tidak ingin ada kasus yang mengenai ASN akibat postingannya di sosial media.
ASN juga diharapkan cerdas menjaring informasi dari berbagai sumber.
Eddy menekankan agar ASN tidak langsung percaya begitu saja terhadap informasi yang beredar, apalagi yang terkesan negatif.
"Harapan kami janganlah memberikan hal-hal yang belum ada data-data atau bukti-bukti otentik. Jangan hanya mendengar suara sumbang. Tolong mawas diri dan bijak memanfaatkan medsos dengan bijak," imbaunya.
Menanggapi adanya motif sakit hati mutasi jabatan di balik peristiwa itu, Eddy tidak banyak komentar.
Ia mengatakan kalau mutasi tersebut sudah melalui berbagai pertimbangan dan merupakan hal wajar dalam pengembangan karir.
"Ada lembaga sendiri yang melakukan asesmen berdasarkan hasil evaluasi dari Baperjakat. Mutasi ini secara prinsip untuk pengembangan karir dan penyegaran di internal perangkat daerah. Justru yang tak wajar dia memberikan reaksi negatif terkait mutasi jabatan, semisal tidak puas atau lainnya," kata Eddy.
Ketiga pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kota Batu berurusan dengan kepolisian karena kasus unggahan ujaran kebencian di sosial media.
Ujaran kebencian itu menyudutkan seorang PNS juga.
Korban ujaran kebencian tersebut adalah Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan DPUPR Kota Batu bernama Hutomo Mandala Putra.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Jeifson Sitorus menerangkan satu orang ditetapkan sebagai tersangka sedangkan dua orang lagi masih sebagai saksi.
Proses hukum tetap berlangsung meskipun ada perdamaian di kedua belah pihak.
Polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang akun atas nama May Munah yang tidak diketahui pemiliknya. Akun ini mendistribusikan muatan pencemaran nama baik," ujar Jeifson.
Pada akhirnya, Polres Batu mengamankan tersangka atas nama Agus Gunawan, seorang staf di Dinas PUPR.
Polres Batu dari Kesatuan Reserse Kriminal mengamankan Agus pada Jumat, 25 Agustus 2020 dan sempat dilakukan penangkapan selama 24 jam.
"Tidak kami tahan karena statusnya PNS dan alamatnya jelas sehingga potensi melarikan dirinya kecil. Lagi pula ada perdamaian antara pelaku dan korban," katanya.
Dikatakan Jeifson, motif tersangka melakukan ujaran kebencian karena spontanitas.
Sebelumnya, Agus juga mendapatkan provokasi dari dua orang PNS yang menjadi saksi yaitu Andi Abdurahman yang bertugas di DPUPR dan Miftahul Aziz Kasi di Bappelitbangda.
"Dua orang ini mengetahui ada postingan setelah diberitahu AG. Dalam pengakuan saksi, satu orang mengaku menyampaikan provokasi dan satu orang tidak," katanya.
Sementara Agus mengaku khilaf.
Ia mengaku tidak berpikir panjang terhadap provokasi dari kedua rekan kerjanya.
"Karena tersulut emosi, saya mengambil ponsel istri kemudian mengetik dan mengunggah ujaran tersebut di media sosial dan mengirimnya ke grup-grup facebook. Cuma berfikir singkat dan saya khilaf. Saya pakai akun istri saya," aku Agus.
Agus mengaku, banyak mendengar provokasi atas kinerja atasannya.
Namun Agus tidak mengklarifikasi hingga akhirnya termakan hoaks.
"Saya terpengaruh kedua teman saya, terdorong bisikan-bisikan yang belum tentu benar dan tak saya buktikan kebenaran. Kesalahan saya langsung percaya saja padahal belum saya klarifikasi," imbuhnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/kepala-badan-keuangan-daerah-bkd-kota-batu-eddy-murtono.jpg)