Berita Batu Hari Ini

Tiga PNS di Pemkot Batu Berurusan dengan Polisi Gara-Gara Ujaran Kebencian di Sosmed

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Jeifson Sitorus menerangkan satu orang ditetapkan sebagai tersangka sedangkan dua orang lagi sebagai saksi.

Penulis: Benni Indo | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
Dari kanan Yunita Puji Lestari, pelapor yang juga istri Hutomo Mandala Putra (tengah) dan Agus Gunawan saat memberikan keterangan kepada pers terkait kasus ujaran kebencian di Polres Batu, Rabu (2/9/2020). 

Penulis : Benni Indo, Editor : Dyan Rekohadi

SURYAMALANG.COM, BATU - Tiga pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kota Batu berurusan dengan kepolisian karena mengunggah ujaran kebencian di sosial media.

Ujaran kebencian itu menyudutkan seorang PNS juga.

Korban ujaran kebencian tersebut adalah Kepala Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan DPUPR Kota Batu bernama Hutomo Mandala Putra.

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Jeifson Sitorus menerangkan satu orang ditetapkan sebagai tersangka sedangkan dua orang lagi sebagai saksi.

Proses hukum tetap berlangsung meskipun ada perdamaian di kedua belah pihak.

Polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang akun atas nama May Munah yang tidak diketahui pemiliknya. Akun ini mendistribusikan muatan pencemaran nama baik," ujar Jeifson.

Pada akhirnya, Polres Batu mengamankan tersangka atas nama Agus Gunawan, seorang staf di Dinas PUPR.

Polres Batu dari Kesatuan Reserse Kriminal mengamankan Agus pada Jumat, 25 Agustus 2020 dan sempat dilakukan penahanan selama 24 jam.

"Pada akhirnya tidak kami tahan karena statusnya PNS dan alamatnya jelas sehingga potensi melarikan dirinya kecil. Lagi pula ada perdamaian antara pelaku dan korban," katanya.

Dikatakan Jeifson, motif tersangka melakukan ujaran kebencian karena spontanitas.

Sebelumnya, Agus juga mendapatkan provokasi dari dua orang PNS yang menjadi saksi yaitu Andi Abdurahman dan Miftahul Aziz.

"Dua orang ini mengetahui ada postingan setelah diberitahu AG. Dalam pengakuan saksi, satu orang menyampaikan provokasi dan satu orang tidak," katanya.

Yunita Puji Lestari, pelapor yang juga istri Hutomo menjelaskan, akun May Munah Menjelek-jelekan nama suaminya.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved