Berita Blitar Hari Ini
Tahapan Sanksi bagi Anggota Polres Blitar Kota yang Melanggar Protokol Kesehatan, Diawali Push Up
Sebanyak 10 anggota Polres Blitar Kota mendapat hukuman push up karena tidak memakai masker saat bertugas
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, BLITAR - Sebanyak 10 anggota Polres Blitar Kota mendapat hukuman push up karena tidak memakai masker saat bertugas, Senin (7/9/2020).
"Sebenarnya mereka bawa masker, tapi lalai tidak dipakai," kata AKBP Leonard M Sinambela, Kapolres Blitar Kota kepada SURYAMALANG.COM.
Leonard mengatakan Polres Blitar Kota juga membentuk satuan tugas (Satgas) internal untuk menegakkan Inpres 6/2020 tentang peningkatan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Satgas internal ini mengawasi penerapan protokol kesehatan terhadap anggota di lingkungan Polres Blitar Kota dan Polsek jajaran setiap hari.
Satgas internal akan menindak para anggota yang melanggar penerapan protokol kesehatan saat bertugas.
"Selain di masyarakat, kami juga mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan di internal kepolisian."
"Sebelum mendisiplinkan masyarakat, anggota harus lebih dulu disiplin menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.
Pendisiplinan protokol kesehatan di lingkungan Polres Blitar Kota sudah pada tahap penegakan hukum atau penindakan.
Anggota yang melanggar protokol kesehatan langsung diberi sanksi.
"Kalau ada anggota yang melanggar protokol kesehatan berulang-ulang dan terus menerus akan ada mekanisme pelanggaran disiplin yang bisa diproses Propam."
"Tapi, sejauh ini belum ada yang diproses Propam. Rata-rata mereka baru sekali lalai tidak pakai masker," katanya.