Berita Jember Hari Ini

Gubernur Jatim Beri Sanksi Bupati Jember, Faida yang Belum Tuntaskan APBD, Tidak Gajian 6 Bulan

Surat keputusan itu ditembuskan kepada sejumlah pihak, satu di antaranya Ketua DPRD Jember M Itqon Syauqi.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Sri Wahyunik
ILUSTRASI - Bupati Jember Faida 

Penulis : Sri Wahyunik , Editor : Dyan Rekohadi

 SURYAMALANG.COM, JEMBER - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengeluarkan keputusan penjatuhan sanksi administratif kepada bupati Jember. Keputusan Gubernur Nomor 700/1713/060/2020 itu ditandatangani tanggal 2 September 2020.

Surat keputusan itu ditembuskan kepada sejumlah pihak, satu di antaranya Ketua DPRD Jember M Itqon Syauqi.

Dalam keputusannya, gubernur menjatuhkan tiga keputusan. Pertama, gubernur memutuskan menjatuhkan sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan selama enam bulan kepada saudari Bupati Jember dr Faida MMR.

"Kedua, penjatuhan sanksi sebagaimana di maksud dalam diktum ke satu disebabkan keterlambatan bupati Jember dalam proses pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Jember tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jember tahun anggaran 2020," tulis gubernur dalam petikan keputusannya.

Hak-hak keuangan yang diminta tidak dibayarkan itu antara lain gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan lain, juga honorarium.

Ketua DPRD Jember M Itqon Syauqi membenarkan adanya surat keputusan gubernur itu.

"Kami menerima tembusan surat dari gubernur Jatim tentang keputusan penjatuhan sanksi administratif kepada bupati Jember," ujat Itqon kepada wartawan, Selasa (8/9/2020).

Itqon membeberkan sanksi itu terkait keterlambatan proses pembahasan APBD Jember tahun 2020.

"Dari keputusan ini diketahui, siapa yang bersalah dalam persoalan keterlambatan pembahasan APBD Jember tahun anggaran 2020," tegas Itqon.

Pemerintah pusat mengatur adanya sanksi kepada unsur pemerintah daerah jika ada keterlambatan pembahasan dan pengesahan APBD.

Unsur pemerintah daerah itu adalah eksekustif (bupati/walikota/gubernur) dan legislatif (DPRD).

Sanksi yang diberikan bisa berupa tidak dibayarkannya hak keuangan bagi dua unsur itu.

Namun untuk menjatuhkan sanksi, diperlukan kajian dan pemeriksaan unsur mana yang bersalah sehingga APBD tidak terbahas dan disahkan.

Seperti diketahui, Kabupaten Jember tidak memiliki Perda APBD tahun 2020.

Hingga saat ini, pemakaian keuangan di APBD mengacu kepada payung hukum Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved