Berita Jember Hari Ini

Kronologi Cewek Belia di Jember Dicekoki Minuman Keras, Lalu Digilir 8 Cowok di Area Perkebunan

Kronologi Cewek Belia di Jember Dicekoki Minuman Keras, Lalu Digilir 8 Cowok di Area Perkebunan

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: eko darmoko
flickr.com
ILUSTRASI 

SURYAMALANG.COM, JEMBER - Jajaran Polsek Tanggul, Jember, menangkap lima orang tersangka kasus pemerkosaan.

Polisi juga masih memburu tiga orang yang juga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Kapolsek Tanggul AKP Sugeng Priyanto menuturkan, pihaknya mendapatkan laporan dari gadis belia berusia 15 tahun dan orang tuanya, warga Kecamatan Tanggul.

"Pelapor, yakni korban mengaku menjadi korban tindakan asusila, pemerkosaan," ujar Sugeng, Selasa (8/9/2020).

Polisi lantas meminta keterangan dari korban.

Dari penuturan korban, polisi mengantongi terduga pelaku pemerkosaan.

Ada delapan orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Berbekal keterangan korban, dan saksi, polisi memburu delapan orang lelaki yang diduga menjadi pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ini.

"Kini sudah tertangkap lima orang, dari delapan orang."

"Sedangkan tiga orang masih kami tetapkan masuk DPO, masih pencarian," imbuh Sugeng.

Lima orang yang sudah ditangkap dan menjadi tersangka yakni berinisial AJ, SR, dan NA, ketiganya warga Kecamatan Tanggul, juga R dan AM warga Kecamatan Bangsalsari.

Sementara tiga orang yang masih DPO merupakan warga Kecamatan Tanggul.

Sugeng menyebut peristiwa itu terjadi pada Rabu (2/9/2020) pekan lalu.

Ketika itu, cewek belia yang menjadi korban pemerkosaan mengendarai sepeda motor dengan seorang rekannya.

Mereka melintasi area perkebunan di sebuah desa di Kecamatan Tanggul.

Di lokasi yang dilewati, ada gerombolan pemuda sedang mengkonsumsi minuman keras (miras).

Mereka dipanggil oleh gerombolan tersebut.

Kedua remaja itu berhenti di lokasi pesta minuman keras itu.

Korban kemudian diajak oleh beberapa orang pemuda ke tempat menjauh dari lokasi minuman keras.

Korban yang juga terpengaruh minuman keras, menuruti ajakan pemuda itu.

"Dia diajak ke lokasi menjauh dari tempat minum Miras."

"Pelaku melakukan tindakan asusila kepada korban," imbuh Sugeng.

Korban kemudian dikembalikan ke lokasi pesta miras.

Namun dua orang pemuda yang tersisa kembali mengajak korban, dan keduanya juga memperkosa korban.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada orang tua korban.

Korban dan orang tua kemudian melaporkan kasus perkosaan itu ke Polsek Tanggul.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved