Jumat, 24 April 2026

Berita Jember Hari Ini

Kemendagri Tak Setujui Mutasi ASN Pemkab Jember

Kemendagri tidak menyetujui permohonan bupati Jember untuk pengukuhan Pejabat di lingkungan Pemkab Jember.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Zainuddin
suryamalang.com

SURYAMALANG.COM, JEMBER - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak menyetujui permohonan bupati Jember untuk melakukan pengukuhan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administratur, dan Pejabat Pengawasdi Lingkungan Pemkab Jember sebanyak 611 orang.

Surat tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Otonomo Daerah (Otda) Kemendagri, dan ditandatangani Dirjen Otda Akmal Malik.

Surat tertanggal 1 September 2020 itu ditujukan kepada Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

Tembusan surat itu disampaikan kepada antara lain, bupati Jember, dan ketua DPRD Jember.

"Kami sudah menerima surat tembusan dari Dirjen Otda Kemendagri," ujar M Itqon Syauqi, Ketua DPRD Jember kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (11/9/2020).

Surat tersebut perihal penjelasan pelaksanaan mutasi pejabat strukturan di Lingkungan Pemkab Jember.

Surat Dirjen Otda itu menindaklanjuti hasil rapat koordinasi dan asistensi penyelesaian permasalahan pemerintahan di Pemkab Jember pada 7 Juli 2020.

Ada sejumlah poin dalam surat tersebut, antara lain perihal permasalahan penyusunan APBD Jember 2020, dan permohonan persetujuan tertulis pengukuhan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administratur, dan Pejabat Pengawasdi Lingkungan Pemkab Jember sebanyak 611 orang.

Permohonan yang disampaikan bupati Jember itu melalui gubernur Jatim tertanggal 21 Februari 2020.

"Terhadap permohonan bupati Jember untuk melakukan pengukuhan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administratur, dan Pejabat Pengawas di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Jember sebanyak 611 orang, tidak dapat disetujui, agar bupati Jember terlebih dahulu menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan khusus yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri," bunyi poin di surat tersebut.

Rekomendasi hasil pemeriksaan khusus itu mengacu kepada pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendagri yang hasilnya sudah disampaikan pada 11 November 2019.

Rekomendasi itu menyebutkan agar bupati mencabut 30 Perbup tentang KSOTK dan 15 SK tentang mutasi ASN.

Sementara itu, Bupati Jember, Faida mengaku belum mengetahui surat tersebut.

"Saya belum melihat dan menerima suratnya. Ssaya belum bisa berkomentar," ujar Faida.

Faida melakukan mutasi dan rotasi kepada ratusan pejabat eselon I, eselon III, dan eselon IV di lingkungan Pemkab Jember pada Januari 2020 lalu.

Sumber: SuryaMalang
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved