Berita Surabaya Hari Ini

Biaya Rapid Test di Bandara Kini Jadi Rp 85.000, Berlaku Juga Di Bandara Juanda

Biaya layanan rapid test di 8 bandara PT Angkasa Pura I menjadi Rp 85.000.Sebelumnya, biaya rapid test berkisar antara Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu

Editor: Dyan Rekohadi
TribunJatim/Fikri Firmansyah
Angkasa Pura I (Persero) menurunkan biaya layanan rapid test di 8 bandara kelolaaannya menjadi Rp 85.000 dari sebelumnya berkisar antara Rp150.000 hingga Rp 200.000. 

Penulis : Fikri Firmansyah , Editor : Dyan Rekohadi

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - PT Angkasa Pura I (Persero) menurunkan biaya layanan rapid test di 8 bandara kelolaaannya menjadi Rp 85.000.

Penetapan biaya rapid test baru ini dilakukan untuk semakin memudahkan para pengguna jasa yang akan melakukan perjalanan udara.

Hal ini tidak terlepas dari rapid test yang masih menjadi salah satu syarat kelengkapan dokumen untuk melakukan perjalanan udara sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tigas Nomor 9 tahun 2020 yang juga dirujuk oleh Kementerian Perhubungan.

Sebelumnya, biaya rapid test berkisar antara Rp 150.000 hingga Rp 200.000.

Penurunan biaya rapid test ini berlaku di delapan bandara.

Adapun 8 bandara tersebut adalah:

1. Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.

2. Bandara Juanda Surabaya.

3. Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin.

4. Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

5. Bandara Internasional Yogyakarta.

6. Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang.

7. Bandara Adi Soemarmo Solo.

8. Bandara Frans Kaisiepo Biak.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved