Berita Blitar Hari Ini
Daftar Sanksi Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Blitar, Minimal Rp 250.000
Petugas gabungan menggelar operasi yustisi penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, BLITAR - Petugas gabungan menggelar operasi yustisi penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di Jalan Merdeka, Kota Blitar, Senin (14/9/2020).
Dalam operasi ini, petugas menekankan pada penindakan hukum kepada para pengendara yang tidak memakai masker.
Petugas menghentikan para pengendara yang tidak memakai masker.
Untuk sementara petugas melakukan penindakan administrasi kepada para pengendara yang tidak pakai masker.
Petugas menyita KTP elektronik milik pengendara yang tidak pakai masker.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela mengatakan operasi yustisi ini untuk menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat dalam upaya meningkatkan kedisiplinan penerapan protokol kesehatan di masyarakat.
Menurutnya, operasi yustisi ini dengan mekanisme penetapan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kepada para pelanggar protokol kesehatan.
Dengan penindakan tipiring, petugas akan menerapkan sanksi denda kepada para pelanggar protokol kesehatan.
Menurutnya, Jatim sudah punya Perda nomor 2/2020 tentang pendisiplinan penerapan protokol kesehatan.
Dalam Perda itu, bagi pelanggar perseorangan bisa dikenakan denda Rp 250.000.
Sedangkan tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan bisa dikenakan denda Rp 500.000.
"Kami fokus pada penindakan hukum sehingga kesadaran masyarakat bisa terbangun."
"Selama ini, kami sudah melakukan sosialisasi disiplin protokol kesehatan ke masyarakat," kata Leo kepada SURYAMALANG.COM.