Berita Kediri Hari Ini

Pemerintah dan Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Kediri Sepakat Potongan Anggaran Dana Desa Dikurangi

Terjadi Kesepakatan mas barusan dengan Bapedda, Dpmpd, Bkad dan PKD pengurangan yang semula Rp 15, 8 Miliar menjadi Rp 15,075

Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Farid Mukarrom
Anggota DPRD dan Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Kediri saat rapat mengenai Potongan Anggaran Dana Desa Tahun 2020, Senin (14/9/2020) 

Penulis : Farid Mukarrom , Editor : Dyan Rekohadi

SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Pemkab Kediri akhirnya mengabulkan permintaan dari Kades di Kediri terkait penolakan pemotongan Anggaran Dana Desa pada Senin (14/9/2020).

Akhirnya disepakati jumlah potongan Anggaran Dana Desa dikurangi atau diperkecil dibanding dengan rencana potongan semula.

Ketua Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Kediri Johansyah Iwan Wahyudi mengatakan bahwa usai pertemuan dengan sejumlah satuan kerja di Pemerintah Kabupaten Kediri pada Senin telah dicapai kata sepakat atas pengurangan Anggaran Dana Desa (ADD) yang dipergunakan untuk penangganan dan pemulihan wabah Covid-19.

"Terjadi Kesepakatan mas barusan dengan Bapedda, Dpmpd, Bkad dan PKD pengurangan yang semula Rp 15, 8 Miliar menjadi Rp 15,075. Sehingga kekurangannya menjadi 725 juta dan itu dibagi 343 desa sehingga kurang lebih potongan 2.113.000 per desa," jelas Johansyah.

Masih kata Johansyah bahwa dengan kesepakatan ini adalah titik temu yang menurut kami masih realistis.

"Kalau uang 2 juta kita Kepala Desa masih bisa mencarinya untuk menutupi kekurangan-kekurangan yang ada," ujar Johansyah.

Selanjutnya PKD akan berkirim surat kepada Instansi terkait mengenai perubahan anggaran ini yang nanti akan disahkan di DPRD Kabupaten Kediri dalam rapat Paripurna.

"Malam ini informasinya ada rapat paripurna dan salah satunya akan mengesahkan adanya perubahan anggaran ADD itu," kata Johansyah.

Johansyah berterimakasih kepada Pemkab Kediri yang sudah mendengar keluhan mereka terkait potongan anggaran dana desa.

"Saya sangat respek dengan Pemkab akhirnya bisa sepakat tentang hal ini soalnya mas dengan potongan sebesar itu Rp 15,8 miliar itu jumlahnya sangat besar dan sekarang hanya sekitar Rp 750 juta. tentu jika ini tidak dikabulkan maka akan menimbulkan gejolak yang besar salah satunya terkait gaji yang diterima oleh BPD RT RW dan perangkat desa yang ada di Kabupaten Kediri," ucapnya.

Sebelumnya diketahui puluhan Kepala Desa di Kabupaten Kediri yang tergabung dalam Paguyuban Kepala Desa (PKD) keberatan dengan kebijakan pengurangan alokasi dana desa sebesar 9-16 persen hingga Desember mendatang.

Pengurangan anggaran itu membuat operasional desa terganggu.

Jika sampai terjadi, maka ada beberapa yang tidak dibayarkan seperti honor lembaga desa RT, RW, BPD dan Perangkat Desa maka terancam tidak bisa dibayarkan.

Kebijakan seperti ini dikhawatirkan akan menimbulkan sebuah kegaduhan padahal ini sudah memasuki akhir tahun dan setiap alokasi dana desa ini mempunyai Juklak dan Juknis.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved