Angka Pernikahan Dini di Ponorogo Naik Saat Pandemi, Pakar: Belajar Online Tak Terkontrol Jadi Sebab

Akibat belajar online yang tidak terkontrol membuat beberapa siswa di Ponorogo melakukan hubungan badan ketika belajar dari rumah hingga akhirnya hami

Penulis: Frida Anjani | Editor: eko darmoko
Kompas.com
Ilustrasi pernikahan dini selama Pandemi Covid-19 

Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko

SURYAMALANG.COM, PONOROGO - Kegiatan belajar online selama pandemi covid-19 memberikan dampak kurang baik bagi siswa si Kabupaten Ponorogo

Akibat belajar online yang tidak terkontrol membuat beberapa siswa di Ponorogo melakukan hubungan badan ketika belajar dari rumah hingga akhirnya hamil.

Fenomena hasil saat belajar online ini sampai membuat angka pernikahan dini di Kabupaten Ponorogo meningkat 100 persen. 

Data angka pernikahan dini di Ponorogo meningkat lebih dari dua kali lipat selama pandemi covid-19.

Pada bulan Januari hingga Agustus tahun 2019 Pengadilan Agama Ponorogo mencatat ada 78 pernikahan dini.

Angka Pernikahan Dini di Ponorogo Naik Saat Pandemi, Pakar: Belajar Online Tak Terkontrol Jadi Sebab
Angka Pernikahan Dini di Ponorogo Naik Saat Pandemi, Pakar: Belajar Online Tak Terkontrol Jadi Sebab (Unicef)

Sedangkan tahun 2020 pada medio yang sama ada 165 pernikahan dini.

Hakim Panitera Pengadilan Agama Ponorogo, Ishadi mengatakan untuk tahun 2020 memang naik 100 persen dibandingkan tahun 2019 lalu. 

Naiknya angka tersebut, menurut Ishadi dipengaruhi banyak faktor.

Salah satunya karena sekolah yang menerapkan metode pembelajaran secara online sehingga membuat anak-anak kurang terkontrol.

"Karena tidak sekolah akhirnya alasan kerja kelompok dengan temannya malah berhubungan badan," kata Ishadi, Rabu (16/9/2020).

Ishadi mengaku biasanya para wali meminta dispensasi kawin karena anaknya sudah melakukan hubungan badan dengan lawan jenis, dan bahkan sudah berbadan dua atau hamil.

"Dari para wali yang akan menikahkan anaknya, sebanyak 97 persen alasannya karena sudah terlibat hubungan badan."

"Ada yang sudah telat, ada yang perutnya membesar," lanjutnya.

Ilustrasi siswi SMP hamil
Ilustrasi siswi SMP hamil (Tribunnews.com)

Selain itu, adanya UU nomor 16 tahun 2019 yang mengatur batas usia perempuan menikah dari semula 16 tahun menjadi 19 tahun  juga mempengaruhi naiknya angka pernikahan dini tersebut.

"Saat ini usia 16 hingga 17 tahun yang kebanyakan sudah putus sekolah banyak yang meminta dispensasi kawin," lanjut Ishadi.

Pengadilan Agama Ponorogo sendiri tidak memetakan kecamatan mana yang paling tinggi permintaan dispensasi kawin.

"Kami tidak mensurvey wilayah, ini berdasarkan data global kabupaten Ponorogo," tutupnya.

Pernikahan Dini di Jawa Barat Naik Selama Pandemi Covid-19

Tak hanya di Ponorogo, ternyata kasus meningkatnya angka pernikahan dini selama pandemi Covid-19 juga terjadi di Jawa Barat.

Jawa Barat merupakan salah satu provinsi penyumbang angka perkawinan bawah umur tertinggi di Indonesia berdasarkan data Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional tahun 2020.

Masalah Ekonomi

Dosen Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Susilowati Suparto mengatakan, peningkatan angka pernikahan dini di masa pandemi Covid-19 salah satunya ditengarai akibat masalah ekonomi.

Kehilangan mata pencaharian berdampak pada sulitnya kondisi ekonomi keluarga.

“Para pekerja yang juga orang tua tersebut sering kali mengambil alternatif jalan pintas dengan menikahkan anaknya pada usia dini karena dianggap dapat meringankan beban keluarga,” papar Susilowati dalam Webinar “Dispensasi Nikah pada Masa Pandemi Covid-19: Tantangan Terhadap Upaya Meminimalisir Perkawinan Anak di Indonesia” yang digelar FH Unpad, Jumat (3/7/2020), seperti dilansir dari laman Unpad via Kompas.com.

Belajar Online Tanpa Pengawasan

Kurangnya pengawasan orangtua terkait kebijakan penutupan sekolah dan pemberlakuan belajar di rumah juga menjadi salah satu pemicu maraknya pernikahan dini.

Susilowati menuturkan, aktivitas belajar di rumah mengakibatkan remaja memiliki keleluasaan dalam bergaul di lingkungan sekitar.

Ini terjadi bila pengawasan orangtua terhadap anaknya sangat lemah.

“Tidak dapat dihindari terjadinya pergaulan bebas yang mengakibatkan kehamilan di luar nikah dan menyebabkan angka dispensasi meningkat di masa pandemi ini,” tambahnya.

Pengadilan Baiknya Tak Permudah Izin Dispensasi Nikah

Praktik pernikahan dini didapati tetap marak meski pemerintah sudah merevisi batas usia minimal perkawinan di Indonesia menjadi 19 tahun melalui Undang-undang Nomor 19 tahun 2019.

Selain itu, ada aturan yang menetapkan penyimpangan batas usia minimal dalam pernikahan hanya bisa dimohonkan dispensasi ke pengadilan.

Namun faktanya, regulasi ini belum menekan praktik pernikahan dini di Indonesia. Dispensasi ke pengadilan semakin meningkat.

Dosen FH Unpad Sonny Dewi Judiasih menjelaskan, praktik perkawinan di bawah umum rentan terjadi pada perempuan di pedesaan yang berasal dari keluarga miskin serta tingkat pendidikan yang rendah.

Sejumlah faktor yang memengaruhi praktik pernikahan dini ini di antaranya adanya faktor geografis, terjadinya insiden hamil di luar nikah, pengaruh kuat dari adat istiadat dan agama, hingga minimnya akses terhadap informasi kesehatan reproduksi.

Semestinya, saran Sonny, pengadilan jangan mempermudah izin dispensasi kawin. Fakta di lapangan, hampir 90 persen permohonan dispensasi perkawinan dikabulkan oleh hakim.

Hal ini menjadikan Indonesia kerap bertahan di jajaran negara dengan angka pernikahan dini tertinggi di dunia.

Hakim sepatutnya mempertimbangkan alasan yang menjadi dasar permohonan dispensasi, saran Sonny.

Sonny menjelaskan, pertimbangan mengadili permohonan dispensasi kawin harus mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019.

“Apakah alasan tersebut merupakan alasan yang mendesak atau dapat ditunda, serta mempertimbangkan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak dalam peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis dalam bentuk nilai-nilai hukum, kearifan lokal, dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat,” pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved