Berita Malang Hari Ini
Kawanan Maling Motor Kota Malang dan Penadah di Pasuruan Diringkus Polresta Malang Kota Berkat CCTV
Dari hasil penyelidikan, diketahui komplotan curanmor ini telah beraksi mencuri motor di wilayah hukum Polresta Malang Kota sebanyak 10 kali.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
Penulis : Kukuh Kurniawan , Editor : Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Polresta Malang Kota berhasil meringkus kawanan maling motor yang meresahkan warga kota Malang, berikut penadahnya berkat video rekaman CCTV, Rabu (16/9/2020).
Tiga orang kawanan pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) yang biasa berakasi di kota Malang bisa ditangkap setelah video CCTV kejadian curanmor viral di media sosial.
Tidak hanya tersangka curanmor saja yang ditangkap, melainkan penadah motor curian juga berhasil diamankan.
Diketahui tiga pelaku curanmor tersebut adalah Denny Wijaya Dumais (DWD) (26), warga Lowokwaru, serta Muhammad Yusuf (MY) (24), dan Zainal Arifin (ZA) (23) adalah warga Dusun Bekur, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang.
Sedangkan pelaku penadah motor curian adalah Achmad (MAT), (31), warga Desa Puntir, Kecamatan Paserpan, Kabupaten Pasuruan.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan terungkapnya komplotan itu berawal dari sebuah video viral kamera cctv.
"Jadi pada Minggu (30/8/2020) beredar video viral curanmor di Jalan Brigjen Slamet Riadi. Dari hasil penyelidikan video tersebut, terungkap tersangka curanmor berinisial DWD," ujar Leonardus.
Petugas Resmob Polresta Malang Kota langsung bergerak mencari keberadaan tersangka DWD.
Saat dilakukan pencarian, petugas mendapatkan info, bahwa DWD sedang menunggu pembeli motor curian di sebuah hotel di wilayah Pasuruan.
"Pada Sabtu (5/9/2020) pukul 22.00 WIB, tersangka kami tangkap di hotel. Ternyata tersangka berusaha melawan petugas, dan akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur (ditembak) di bagian kaki," tambahnya.
Dari pengakuan DWD, pada Minggu (6/9/2020), petugas berhasil menangkap tersangka penadah motor curian yang berinisial MAT.
Tersangka MAT ini juga ditembak di bagian kakinya, karena melawan petugas saat akan ditangkap.
"Kedua tersangka ini kemudian kami lakukan pemeriksaan. Dan dari pengakuan kedua tersangka itu, petugas berhasil mengamankan dua tersangka curanmor lainnya, yaitu tersangka berinisial MY dan ZA," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui komplotan curanmor ini telah beraksi mencuri motor di wilayah hukum Polresta Malang Kota sebanyak 10 kali.
"Dan ke semua motor curian, dibawa ke Kecamatan Paserpan, Kabupaten Pasuruan. Semua motor curian tersebut dijual kepada tersangka MAT. Dan tersangka MAT menjual motor curiannya itu ke DPO yang berinisial HR," bebernya.
Akibat perbuatannya tersebut, para tersangka terancam meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.
"Tersangka curanmor dikenakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka penadah dikenakan Pasal 481 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kini kami terus lakukan penyelidikan dan pengembangan atas kasus ini," tandasnya.
maling motor di tembak
maling motor diringkus
maling motor
Curanmor Malang
curanmor
pencurian kendaraan bermotor
Kapolresta Malang Kota
Polresta Malang Kota
rekaman CCTV
Kota Malang
suryamalang.tribunnews.com
SURYAMALANG.COM
Wisata Kuliner di Kota Malang, Sri Mulyani Dapat Lumpia Gratis |
![]() |
---|
Pencurian Kambing di Malang, Faruk Kaget Lihat Ceceran Darah |
![]() |
---|
40.620 Warga Kota Malang Tergolong Miskin, Apa Tindakan Pemkot? |
![]() |
---|
PT KAI Bagikan Kue Keranjang dan Souvenir di Stasiun Malang |
![]() |
---|
Pemkot Malang Anggarkan Rp 143,9 M untuk Pemulihan Ekonomi |
![]() |
---|